بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sabtu, 01 Juli 2023

Anak Angkat

Tematik (150)
---------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Anak Angkat
 
Mau bersedekah? 
Mau membantu orang lain? 

Silahkan,...
tapi jangan mengangkat anak, 
kalaupun merawat bayi yang ditemukan, 
cari keluarganya, bila sudah baligh kembalikan pada keluarga dekatnya Mencampur anak angkat satu rumah dengan anak kandungmu, akan jadi petaka " Karna dia bukan mahrom bagimu dan anak anakmu Kebiasaan mengangkat anak ini merupakan kebiasaan pada zaman jahiliyah. 

Kemudian al-Qur’ân menghapus dan mengharamkannya. Allâh Subhanahu wa Ta’ala :

 وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا 

“Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; Itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu dan tidak ada dosa bagimu pada perbuatan khilafmu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” [Al-Ahzâb/33:4-5] 

Kalau seorang ayah tidak diperbolehkan memungkiri nasab anak yang dilahirkan di tempat tidurnya, maka begitu juga dia tidak dibenarkan mengambil anak yang bukan berasal dari keturunannya sendiri. 

Orang-orang Arab di masa jahiliah dan begitu juga bangsa-bangsa lainnya, banyak yang menisbatkan orang lain ke nasabnya sesuka hatinya, dengan jalan mengambil anak angkat. 

Cobalah kita merenungi ungkapan al-Qur’ân yang suci ini, yaitu kalimat yang maknanya: “Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). 

Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja." Kalimat ini memberi pengertian, bahwa pengakuan anak angkat itu hanya omongan kosong, dan tidak dapat mengubah realita. Juga tidak dapat merubah status orang luar menjadi berstatus kerabat dan tidak pula anak angkat kemudian menjadi anak sediri. Islam telah menghapuskan seluruh pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan ini, misalnya tentang warisan dan larangan nikah dengan bekas isteri anak angkat.

Pengaruh dalam masalah warisan dihapus, karena tidak ada hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang dibenarkan syari'at. Oleh karena itu, al-Qur'an menganggap hubungan ini tidak bernilai sama sekali dan tidak bisa menjadi penyebab mendapat warisan. Bahkan dalam al-Qur'ân dinyatakan:

وأولو الأزحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله 

"Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullâh".

[Al-Anfâl/8:75] 

Kesimpulannya, anak angkat tetap berstatus seperti orang lain. Adopsi tidak merubah realita tersebut dan menjadikan anak tersebut bagian dari keluarga orang tua angkatnya.

Wallahu a'lam...