بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sabtu, 11 April 2026

Perintah Kepada Anak-anak Untuk Mendirikan Shalat | @KitabulSalaf

One Day One Hadits (385) | @KitabulSalaf
------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Perintah Kepada Anak-anak Untuk Mendirikan Shalat

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun! Dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun (jika mereka meninggalkan shalat)! Dan pisahkanlah tempat tidur mereka (antara anak laki-laki dan anak perempuan)!
[Hadits ini hasan. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 495; Ahmad, II/180, 187; Al-Hakim, I/197]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1. Setiap kepala rumah tangga bertanggung jawab atas orang-orang yang ada dalam rumah tangganya.

2. Setiap orang tua wajib menjaga diri dan keluarganya dari api neraka.

3. Setiap orang tua wajib mendidik istri dan anak-anaknya di atas agama Islam yang benar.

4. Pertama kali yang wajib diajarkan kepada istri dan anak-anak adalah tentang tauhid, mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allâh saja.

5. Wajib bagi orang tua mengajarkan keluarga dan anak-anaknya tentang wudhu dan shalat.

6. Orang tua wajib menganjurkan anak-anaknya shalat ketika mereka berumur tujuh tahun.

7. Pentingnya masalah tauhid dan shalat.

8. Boleh memukul anak bila ia tidak mau shalat, tetapi dengan pukulan yang mendidik dan tidak melukai.

9. Umur tamyîz (mulai berpikir dan bisa membedakan antara baik dan buruk) adalah umur tujuh tahun, sedangkan pubertas (mulai beranjak baligh) dimulai umur sepuluh tahun.

10. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara umur tujuh tahun dan sepuluh tahun, agar para pendidik memperhatikan fase-fase pendidikan anak.

11. Orang tua wajib melindungi anak-anak mereka dari hal-hal yang menimbulkan fitnah dalam rumah tangga.

12. Orang tua wajib memisahkan tempat tidur anak laki-laki dan perempuan.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:

1. Perintahkanlah istri, anak-anak, dan anggota keluarga yang ada di rumah kita untuk mengerjakan shalat wajib yang lima waktu sehari semalam dan bersabarlah dalam menyuruh mereka melakukannya.

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mengerjakan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberikan rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik di akhirat) adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” [Thâhâ/20:132]

2. Allâh Azza wa Jalla telah mengingatkan tentang generasi mendatang sepeninggal orang-orang yang taat dalam firman-Nya:

فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ ۖ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا

Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan. [Maryam/19:59].

Tadabbur Al Quran hal. 454 | @KitabulSalaf

Tadabbur Al-Quran Hal. 454 | @KitabulSalaf
----------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

- Al Qur'an Indonesia Tajwid.
- Sad ayat 20 :

وَشَدَدْنَا مُلْكَهٗ وَاٰتَيْنٰهُ الْحِكْمَةَ وَفَصْلَ الْخِطَابِ

Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan hikmah kepadanya [750] serta kebijaksanaan dalam memutuskan perkara.

- [750] Kenabian, ketinggian ilmu dan ketelitian amal perbuatan.

- Tafsir Al Muyassar Sad ayat 20 :

Dan Kami menuatkan kerjajaannya dengan kemenangan, kekuatan dan kebijaksanaan. Dan Kami memberikan kenabian kepadanya serta kemapuan berbicara dan menetapkan hukum.

- Riyāduş Şalihin :

Dari Abdullah bin Amr bin Al-As Ra., ia berkata, Nabi Saw. bersabda, "Orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah pada mimbar yang terbuat dari cahaya. Mereka adalah orang-orang yang berlaku adil dalam penegakan hukum, adil dalam keluarga, dan adil dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada mereka." (HR Muslim).

Hadiš di atas memberikan faedah tentang keutamaan bersikap adil dan dorongan untuk menunaikannya dalam setiap urusan orang muslim sebagai penghormatan bagi yang melaksanakannya. Selain itu, orang-orang yang adil menempati derajat mulia pada hari kiamat. (Dr. Muştafā Sa' id Al-Khin, Nuzhatul Muttaqina Syarhu Riyādis sālihina, Juz 1, 1407 H/1987 M: 547).

- Hadis Qudsi :

Dari Abu Zar Ra., Nabi Saw. bersabda, Allah Swt. berfirman, "Hai hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan diri-Ku untuk berbuat zalim dan perbuatan zalim itu pun Aku haramkan kepadamu. Oleh karena itu, janganlah kamu saling berbuat zalim!" (HR Muslim, Sahihu Muslim, Juz 4, No. Hadis, 2577, 1412H/1991 M: 1994).

- Hadiš Nabawi :

Dari lbnu Umar Ra., Nabi Saw. bersabda, "Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya. Seorang pemimpin yang memimpin manusia akan bertanggung jawab kepada rakyatnya, seorang laki-laki adalah pemimpin di keluarganya, dan dia bertanggung jawab terhadap mereka semua, seorang wanita juga pemimpin di rumah suami dan anak-anaknya, dan dia bertangqung jawab terhadap merekabsemua, seorang budak adalah pemimpin atas harta tuannya, dan dia bertanggung jawab atas harta tersebut. Setiap kalian adalah pemimpin dan akan mempertanggung
jawabkan kepemimpinannya." (HR Muslim, Sahihu Muslim, Juz 3, No. Hadis, 1829, 1412H/1991 M: 1459).

- Hadis Motivasi QS 38: 24 :

Dari lbnu Umar , dia berkata. Rasulullah bersabda: "Orang mukmin yang berbaur (berinteraksi) dengan manusia dan bersabar atas perbuatan buruk mereka lebih besar pahalanya daripada seorang mukmin yang tidak berbaur (berinteraksi) dengan manusia dan tidak sabar atas tindakan buruk mereka." (HR Ibnu Majah, 4032)

- AMAL NIAGA :

1. Hendaklah Anda bekerja dan berusaha dengan tangan Anda karena makanan yang paling baik dan kehidupan yang paling menyenangkan adalah yang dihasilkan dari usaha sendiri. Sebagai seorang niagawan muslim, hendaklah Anda memiliki sikap percaya diri dalam mengatasi berbagai permasalahan hidup. Janganlah Anda merasa hina di hadapan orang lain.
3. Carilah keberkahan dari harta Anda sekalipun sedikit. lbnu Taimiyah dalam Majmữ atul Fatāwā berkata, "Rezeki yang halal walaupun sedikit lebih berkah daripada rezeki haram yang banyak. Rezeki haram akan cepat hilang dan Allah akan menghancurkannya."

- Tadabbur Surah Shad Ayat 17-26 :

Ayat 17-26 menjelaskan bahwa Rasul saw. harus bersabar menghadapi perilaku kaum kafir. Allah menghiburnya dengan kisah Nabi Daud  yang memiliki kekuatan dan sangat taat pada Allah. Gunung-gunung bertasbih memuji Allah ketika mendengar Daud bertasbih di sore dan pagi. Begitu pula burung berkerumun ikut bertasbih bersamanya. Allah juga kuatkan kerajaannya dan berikan padanya hikmah dan kemampuan memutus perkara secara adil.  

Sungguhpun demikian, Nabi Daud sempat  merasa takut ketika dua orang datang ke Mihrabnya meminta diputuskan perselisihan diantara mereka dengan benar, adil dan minta ditunjukkan jalan yang lurus. Nabi Daud memutuskan perkara mereka dengan adil dan menjelaskan bahwa kebanyakan orang yang bekerjasama bisnis itu menzalimi partnernya, kecuali imannya kuat dan banyak beramal saleh. Mereka adalah minoritas.  

Kendati sebagai penguasa yang adil, Nabi  Daud sangat berhati-hati dalam memutus perkara sehingga ia minta ampun sambil bersujud  pada Allah. Allah sangat mencintai perbuatan Daud itu sehingga di akhirat nanti diberi kedudukan yang sangat dekat dengan-Nya. Di dunia, 

Allah jadikan ia khalifah dan memutuskan perkara di antara manusia dengan hak (kebenaran yang datang dari Allah) dan tidak boleh mengikuti hawa nafsu, karena akan tersesat dari jalan Allah. Jika tersesat dari jalan  Allah, maka di akahirat akan masuk neraka. 

Rabu, 01 April 2026

Sangsi Hukum yang Dikenakan Kepada Orang-orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah | @KitabulSalaf

One Day One Hadits (384) | @KitabulSalaf
------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Sangsi Hukum yang Dikenakan Kepada Orang-orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيَحْطُبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلاَةِ فَيُؤْذَنَ بِهَا ثُمَّ آَمُرَ رَجُلاً فَيَؤُمَّ النَّاسُ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُخْرِقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ (متفق عليه)

”Dari Abu Hurairah ra., sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya, saya telah bermaksud menyuruh orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, lalu menyuruh seorang untuk menyerukan adzan, kemudian menyuruh pula seorang untuk menjadi imam bagi orang banyak, sementara itu saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama’ah, lalu saya bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhori Muslim).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1. Dalam hadits di atas Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam mempertegas pentingnya shalat dilakukan secara berjama’ah dan menjelaskan sangsi hukum yang akan dikenakan kepada orang-orang yang tidak melaksanakan shalat secara berjama’ah.

2. Taruhlah kita memilih pendapat sebagian ulama yang mengatakan sunnah muakkadah sebagai pendapat paling ringan dalam hukum shalat berjamaah. Ingatlah, bukan berarti shalat berjamaah itu ditinggalkan begitu saja dengan mudah tanpa ada uzur. Imam Syafii rahimahullah mengingatkan,

وَ أَمَّا الجَمَاعَةُ فَلاَ أُرَخِّصُ فِي تَرْكِهَا إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

“Adapun shalat berjamaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur.” (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).

3. Kita boleh meninggalkan shalat berjamaah jika ada uzur. Apa saja uzur dalam shalat berjamaah sehingga boleh tidak ke masjid?
Pertama: Uzur umum
Uzur ini berlaku bagi setiap orang. Contohnya adalah hujan, tetapi disyaratkan adanya masyaqqah (kesulitan).
Nafi’ berkata bahwa Ibnu Umar pernah berazan ketika shalat di waktu malam yang dingin dan berangin. Kemudian beliau mengatakan “ALAA SHOLLU FIR RIHAAL” (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian). Kemudian beliau mengatakan, ”Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan muazin ketika keadaan malam itu dingin dan berhujan, untuk mengucapkan

أَلاَ صَلُّوا فِى الرِّحَالِ

“ALAA SHOLLU FIR RIHAAL (artinya: hendaklah kalian shalat di rumah kalian).” (HR. Muslim, no. 697)
Kedua: Uzur khusus
a. Sakit. 
b. Sangat lapar atau haus.
c. Ingin buang hajat.
d. Takut akan terkena mudarat.
e. Makan sesuatu yang menimbulkan bau tidak enak yang mesti dihilangkan terlebih dahulu.
f. Takut ketinggalan rombongan ketika safar.
g. Keadaan sangat kantuk karena menunggu shalat berjamaah.
h. Menyelamatkan orang yang butuh untuk segera ditolong.
Lihat Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 1:410-412

4. Alangkah sedihnya kita lihat masih banyak diantara kita yang terkadang lebih memilih untuk melanjutkan pekerjaannya tatkala telah datang waktu sholat, padahal bisa jadi jika ia meninggalkan sejenak saja pekerjaannya tersebut untuk menunaikan sholat, Allah akan mempermudah urusannya dan memberikan bantuan yang tak pernah ia sangka sebelumnya.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Quran :

1. Kalangan ulama menyimpulkan dalil akan wajibnya salat berjamaah.
Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya.” (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dan rukuklah kalian bersama orang-orang yang rukuk. (Al-Baqarah: 43)
 
2. Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi.” (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).

وَإِذا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرائِكُمْ وَلْتَأْتِ طائِفَةٌ أُخْرى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً واحِدَةً وَلا جُناحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كانَ بِكُمْ أَذىً مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكافِرِينَ عَذاباً مُهِيناً 

Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu), lalu kamu hendak mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (salat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang salat bersamamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum salat, lalu salatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kalian lengah terhadap senjata kalian dan harta benda kalian, lalu mereka menyerbu kalian dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atas kalian meletakkan senjata kalian, jika kalian mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kalian memang sakit; dan siap siagalah kalian. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang yang kafir itu.( An Nisa : 102)