بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sabtu, 04 September 2021

3 Golongan Manusia Yang Menghadiri Shalat Jum'at

Nabi ﷺ telah mengabarkan bahwa ada 3 kelompok manusia yang menghadiri shalat jum’at, maka perhatikan dimana diri anda berada dari 3 kelompok tersebut.

Beliau ﷺ bersabda :

يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَةُ نَفَرٍ :

(1) رَجُلٌ حَضَرَهَا يَلْغُو وَهُوَ حَظُّهُ مِنْهَا.

(2) وَرَجُلٌ حَضَرَهَا يَدْعُو، فَهُوَ رَجُلٌ دَعَا اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِنْ شَاءَ أَعْطَاهُ، وَإِنْ شَاءَ مَنَعَهُ.

(3) وَرَجُلٌ حَضَرَهَا بِإِنْصَاتٍ وَسُكُوتٍ، وَلَمْ يَتَخَطَّ رَقَبَةَ مُسْلِمٍ، وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا فَهِيَ كَفَّارَةٌ إِلَى الْجُمُعَةِ الَّتِي تَلِيهَا، وَزِيَادَةِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، وَذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَقُولُ: {مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا} [الأنعام: 160].

“Ada 3 golongan orang yang menghadiri shalat jum’at :

(1) Seseorang yang menghadiri shalat jum’at dan melakukan hal yang sia-sia, maka perbuatan sia-sia itulah yang ia dapatkan dari shalat jum’atnya (yaitu tidak mendapatkan pahala shalat jum’at -pent).

(2) Seseorang yang menghadiri shalat jum’at sambil memanjatkan do’a (ketika khutbah), maka dia memanjatkan do’a kepada Allah Azza Wa Jalla (ketika khutbah), maka jika Allah menghendaki, maka Allah akan mengabulkan do’anya atau jika Allah menghendaki, maka Allah akan menolak do’anya.

(3) Seseorang yang menghadiri shalat jum’at dengan sikap diam dan tenang (mendengarkan khutbah), tidak melangkahi pundak seorang muslim dan tidak menyakiti seorang pun, maka (shalat) jum’atnya menjadi penebus dosanya hingga jum’at berikutnya, di tambah 3 hari (sehingga berjumlah 10 hari), yang demikian itu karena Allah Azza Wa Jalla berfirman: (Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya 10 kali lipat). (Al-An-‘am : 160).

(Hadits Hasan).

(HR. Abu Dawud no. 1113. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 8045).

Penjelasan dan Faidah Hadits

1- Sabda Nabi ﷺ : “Ada 3 golongan orang yang menghadiri shalat jum’at”

Penjelasan :

أي: يَحْضُرُ النَّاسُ صلاةَ الجمعةِ ويَنقسِمون إلى ثلاثةِ أقسامٍ على مِقدارِ ما يَتحصَّلون عليه من الأجرِ

“Yaitu : Manusia yang menghadiri shalat jum’at terbagi menjadi 3 kelompok, sesuai dengan kadar pahala yang akan masing-masing mereka dapatkan”.

https://www.dorar.net/hadith/sharh/127487

2- Sabda Nabi ﷺ : “(1) Seseorang yang menghadiri shalat jum’at dan melakukan hal yang sia-sia, maka perbuatan sia-sia itulah yang ia dapatkan dari shalat jum’atnya (yaitu tidak mendapatkan pahala shalat jum’at -pent)”.

Penjelasan :

Perbuatan yang dianggap sia-sia berkenaan dengan ibadah shalat jum’at yang dapat menghilangkan pahala shalat jum’at seseorang adalah :

(I) Berbicara ketika khutbah

Nabi ﷺ bersabda :

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ: أَنْصِتْ !، يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَقَدْ لَغَوْتَ

“Apabila engkau berkata kepada orang yang berada didekatmu : Diamlah ! pada hari jum’at sedangkan imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah melakukan hal yang sia-sia”.

(HR. Muslim no. 851).

Dalam riwayat yang lain :

إِذَا قُلْتَ لِلنَّاسِ: أَنْصِتُوا، وَهُمْ يَتَكَلَّمُونَ، فَقَدْ أَلْغَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

“Jika engkau berkata kepada manusia : Diamlah, ketika mereka sedang berbicara (ketika khutbah), maka sungguh engkau telah berbuat sia-sia atas dirimu sendiri”.

(Hadits Shahih).

(HR. Ahmad no. 8235. Lihat Ash-Shahihah no. 170).

(II) Sibuk melakukan sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan khutbah jum’at

Nabi ﷺ bersabda :

مَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

“Barangsiapa yang memegang batu (ketika khutbah), maka sungguh ia telah melakukan hal yang sia-sia”.

(HR. Muslim no. 857).

Al-Imam An-Nawawi berkata :

فِيهِ النَّهْي عَنْ مَسِّ الْحَصَى وَغَيْره مِنْ أَنْوَاع الْعَبَث فِي حَالَة الْخُطْبَة

“Didalam hadits tersebut terdapat larangan dari memegang batu dan yang selainnya dari berbagai macam bentuk perbuatan sia-sia ketika khutbah”.

(Syarah Shahih Muslim : 3/229).

# Termasuk didalamnya adalah : Mengedarkan calengan ketika khutbah jum’at sedang dibacakan, sebagaimana yang telah kami jelaskan pada tulisan sebelumnya.

(III) Melangkahi Pundak manusia dengan mengangkat kaki lebih tinggi daripada pundak orang lain

Nabi ﷺ bersabda :

وَمَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا

“Dan barangsiapa yang berbuat hal yang sia-sia dan melangkahi pundak manusia, maka baginya hanya pahala shalat Zhuhur”.

(Hadits Shahih).

(HR. Abu Dawud no. 347. Lihat Shahih Al-Jami’ no. 6067).

# Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang mengerjakan hal-hal yang menyebabkan pahala shalat jum’atnya hilang, maka tetap dicatat baginya pahala shalat Zhuhur, sehingga tidak perlu lagi baginya mengulang shalat Zhuhur setelah mengerjakan shalat jum’at, baik shalat Zhuhur tersebut dikerjakan dimasjid atau dirumah.

3- Sabda Nabi ﷺ : “(2) Seseorang yang menghadiri shalat jum’at sambil memanjatkan do’a (ketika khutbah), maka dia memanjatkan do’a kepada Allah Azza Wa Jalla (ketika khutbah), maka jika Allah menghendaki, maka Allah akan mengabulkan do’anya atau jika Allah menghendaki, maka Allah akan menolak do’anya”.

Penjelasan :

Hadits ini adalah dalil bahwa berdo’a ketika khutbah sedang dibacakan termasuk perbuatan yang dilarang dan menjadi sebab hilangnya pahala shalat jum’at seseorang, padahal berdo’a adalah ibadah.

Maka bagaimana lagi jika yang dikerjakan tersebut bukan termasuk ibadah atau memang termasuk perbuatan sia-sia ketika khutbah jum’at, seperti berbicara, mengedarkan calengan dan yang lainnya ???

= Syaikh Mahmud Muhammad Khitab As-Subki menjelaskan :

يعني : اشتغل بالدعاء حال الخطبة فإن شاء أعطاه ما دعا به وإن شاء منعه عقابا على ما أساء به من اشتغاله بالدعاء عن سماع الخطبة والمراد أنه ليس له حظ من ثواب الجمعة

“Maksudnya : Ia sibuk dengan berdo’a ketika khutbah, maka jika Allah menghendaki, Allah akan mengabulkan apa yang ia minta tersebut, dan jika Allah menghendaki, Allah akan menolak do’anya sebagai bentuk hukuman atas perbuatan buruknya dengan sibuk berdo’a daripada mendengarkan khutbah. Dan yang dimaksud dari hal tersebut bahwa ia tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari pahala shalat jum’atnya”.

(Al-Manhal Al-‘Adzb Al-Maurud (المنهل العذب المورود) : 6/280).

# Ini menunjukkan bahwa amal shalih tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi harus pula sesuai dengan Sunnah Nabi ﷺ, karena ibadah akan diterima jika memenuhi 2 syarat :

(I) Ikhlas.

(II) Mengikuti contoh dari Nabi ﷺ.

4- Sabda Nabi ﷺ : “(3) Seseorang yang menghadiri shalat jum’at dengan sikap diam dan tenang (mendengarkan khutbah), tidak melangkahi pundak seorang muslim dan tidak menyakiti seorang pun, maka (shalat) jum’atnya menjadi penebus dosanya hingga jum’at berikutnya, di tambah 3 hari (sehingga berjumlah 10 hari), yang demikian itu karena Allah Azza Wa Jalla berfirman: (Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya 10 kali lipat). (Al-An-‘am : 160)”.

Penjelasan :

Orang yang dijanjikan akan mendapatkan keutamaan dari pahala shalat jum’atnya, jika mengumpulkan 3 hal :

(I) Tidak melakukan hal yang sia-sia, dengan diam dan tenang mendengarkan khutbah.

Telah kita jelaskan.

(II) Tidak melangkahi pundak seorang muslim.

Juga telah kita jelaskan.

Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hambali berkata :

ومتى احتاج إلى التخطي لحاجة لابد منها من وضوء أو غيره، أو لكونه لا يجد موضعا للصلاة بدونه، أو كان إماماً لا يمكنه الوصول إلى مكانه بدون التخطي، لم يكره.

“Akan tetapi kapan seseorang melangkahi karena adanya kebutuhan yang tidak bisa dihindari, seperti harus (pergi) berwudhu’ atau yang lainnya, atau ia tidak mendapatkan tempat untuk shalat kecuali tempat tersebut (sehingga harus melangkahi -pent), atau jika imam yang tidak mungkin sampai ketempatnya kecuali dengan melangkahi, maka hal tersebut tidak dimakruhkan”.

(Fat-hul Bari : 8/205).

(III) Dan tidak menyakiti seorang pun dalam bentuk apa saja.

Seperti menyakiti seseorang dengan bau badannya, atau bau mulutnya karena makanan atau bau ROKOK, atau menjadikan seseorang duduk dalam kesempitan, dan bentuk-bentuk lain yang dianggap menyakiti orang lain.

Maka (shalat) jum’atnya menjadi penebus dosanya hingga jum’at berikutnya, di tambah 3 hari (sehingga berjumlah 10 hari), yang demikian itu karena Allah Azza Wa Jalla berfirman: (Barangsiapa melakukan amal kebaikan, maka baginya 10 kali lipat). (Al-An-‘am : 160)”.


- Semoga bermanfaat.