Tematik (90)
---------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
HUKUM ISLAM
1. Mukallaf
Orang mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atas perintah & menjauhi larangan agama,karena telah dewasa & berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
2. Hukum-hukum Islam
Hukum islam yang biasa juga disebut Hukum Syara' terbagi menjadi 5 yaitu:
A. Wajib: Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala & apabila ditingalkan mendapat Dosa. Wajib atau Fardhu itu dibagi menjadi 2 bagian:
1) Wajib 'Ain: Yaitu mesti dikerjakan oleh setiap yang Mukallaf sendiri,seperti sholat 5 waktu,puasa dsb
2) Wajib Kifayah: Yaitu suatu kewajiban yang telah diangap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang Mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya,seperti mensholatkan mayat & menguburkannya
B. Sunat: Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala & apabila ditingalkan tidak berdosa. Sunat dibagi menjadi dua:
1) Sunat Mu'akkad: Yaitu Sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat trawih,sholat 2 hari raya idul fitri & idul adha dsb
2) Sunat Ghoiru Mu'akkad: Yaitu Sunat biasa
C. Haram: Yaitu suatu perkara yang apabila ditingalkan mendapat pahala & jika dikerjakan mendapat Dosa, seperti minum-minuman keras,ghibah,berdusta,mendurhakai kedua orang tua dsb
D. Makruh: Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa & apabila ditingalkan mendapat pahala,seperti makan petei & bawang mentah dsb
E. Mubah: Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala & berdosa dan jika ditingalkan juga tidak berdosa & tidak mendapat pahala. Jelasnya,boleh saja dikerjakan & boleh ditingalkan
3.Syarat Dan Rukun
A. Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalo Syarat dari suatu pekerjaan itu tidak sempurna,maka pekerjaan itu tidak sah
B. Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan,rukun disini berarti bagian pokok seperti membaca Al-Fatihah dalam sholat merupakan bagian pokok bagian dari sholat. Tegasnya sholat tanpa Al-Fatihah tidak sah,jadi sholat dengan Al-Fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan
C. Sah artinya cukup dan betul
D. Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya atau tidak betul. Jadi apabila suatu pekerjaan atau perkara yang yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau diangap batal
Semoga Allah SWT senangtiasa memberikan Taufik & Hidayahnya kepada kita.