Hadits Sahih (226.0814)
-------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Khuff
Sahih al-Bukhori:199
عَنْ الْمُغِيرَةِ قَالَ: كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ، فَقَالَ:
دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ. فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا.
Dari al-Mughirah, dia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan, lalu aku merunduk untuk melepas khuffnya, namun beliau bersabda:
Biarkan saja, karena aku mengenakannya dalam keadaan suci. Maka beliau mengusapnya.
Pesan :
1. Mengusap khuff dengan air merupakan salah satu kemudahan yang disyariatkan agama Islam untuk penganutnya. Karena terkadang jika sesorang bepergian, melepas sepatu dan kaus kaki untuk berwudhu agak sulit.
2. Diperbolehkan untuk mengusap bagian atas khuff (sejenis alas kaki) dengan air sebagai ganti mencuci kaki saat berwudhu, dengan beberapa syarat, seperti: Saat mengenakan alas kaki harus dalam keadaan suci (sudah berwudhu), alas kaki itu tidak dilepas, dalam jangka waktu yang tertentu, yaitu 1 hari 1 malam untuk orang yang mukim dan 3 hari 3 malam untuk orang yang bepergian.