بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sabtu, 18 Maret 2023

Sesungguhnya Setiap Amal Perbuatan Tergantung pada Niatnya

Asbabul Wurud (01)
-------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Bab Thaharah (Bersuci) - Niat

Sesungguhnya Setiap Amal Perbuatan Tergantung pada Niatnya

- Hadits: dikeluarkan oleh enam orang Imam, dari Umar bin al-Khaththab ra dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

'Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sesungguhnya bagi setiap seorang adalah apa yang diniatkannya. Maka barangsiapa hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang akan dia peroleh atau wanita yang dia nikahi, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia hijrah karenanya.'

- Sababul Wurud Hadits Ke-1:

Az-Zubair bin Bakar mengatakan dalam Akhbar al-Madinah: "Muhammad bin al-Hasan meriwayatkan kepadaku dari Muhammad bin Thalhah bin 'Abdurrahman dari Musa bin Muhammad bin Ibrahim bin al-Harits dari ayahnya, dia mengatakan: 'Ketika Rasulullah saw datang di Madinah para shahabatnya (sedang sakit) di sana. Dan datanglah (seorang laki-laki) [1] dan menikahi seorang perempuan yang telah berhijrah. Kemudian Rasulullah saw duduk di atas mimbar dan berkata, 'Wahai manusia, sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dengan niatnya,' (beliau mengatakannya) tiga kali. 'Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang dia cari atau perempuan yang dia akan pinang, maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia berhijrah kepadanya.' Kemudian Rasulullah saw mengangkat kedua tangannya dan berkata, 'Ya Allah, pindahkanlah wabah ini dari kami.' Tiga kali. Maka ketika pagi hari beliau berkata, "Malam tadi aku didatangi oleh demam. Dia berupa seorang tua yang hitam dengan membawa lubab di kedua tangannya. Maka dia berkata, ini adalah (demam). Lalu apa pendapatmu?' Aku pun berkata, 'Bawalah ia ke Khim.'"

- Tahqiq Hadits Ke-1:

Lafazh Abu Dawud, kitab: ath-Thalaq, bab: Fi ma 'Ana bihi ath-Thalaq wa an-Niyat (Tentang Seseorang yang Berniat Thalak dan Niat-niat Lainnya);

Dikeluarkan oleh al-Bukhari, Kaifa Kana Bada'aal-Wahyu (Bagaimanakah Dahulu Wahyu Mulai, (1/2)), Kitab an-Nikah, Bab: Man Hajara au 'Amila Khairan Litazwiji Imra'atan falahu Ma Nawa fi al-Aiman wa Ghairiha (Barangsiapa Berhijrah atau Berbuat Baik untuk Bisa Menikah dengan Seorang Perempuan maka Baginya Apa yang Diniatkannya), (4/7); al-Hil, bab: FiTarkil Hil wa anna Likulli ilmri'in ma Nawa (Meninggalkan Hil, dan Sesungguhnya bagi Setiap Orang Adalah Apa yang Diniatkannya dalam Sumpah dan Lainnya, (9/29));

Muslim, kitab al-Imarah, bab: Innamal A'malu bi an-Niyyat (Sesungguhnya Amalan Itu Tergantung Niatnya, (4/572));

An-Nasa'i, kitab: ath-Thoharah, bab: an-Myyah ft al-Wudhu' (Niat dalam Wudhu, (1/51)), kitab: ath-Thalaq, bab: Al-Kalam Idza Qashodo bihi Fima Yahtamilu Ma'nahu (Perkataan Apabila Dimaksudkan pada Kandungan dari Maknanya, (6/129));

Ibnu Majah, Kitab az-Zuhdu, bab: an-Niyyah (Niat, (2/1413)) dengan lafazh-lafazh yang hampir serupa.

Anda dapat melihat bahwa hadits beserta sebabnya yang telah disebutkan, keduanya tidak mempunyai kaitan dengan bab ini. Meskipun mungkin juga memberikan apologi untuk as-Suyuthi mengenai hal tersebut, bahwa maksudnya adalah membuka bukunya dengan apa yang al-Bukhari telah membuka kitabnya dengan itu, atau mungkin saja as-Suyuthibermaksud dengan hadits ini adalah thaharah batin sebelum dia membicarakan mengenai thaharah lahir.

- Keterangan Sababul Wurud Hadits Ke-1:

Az-Zubair bin Bakar, lihat tentang profilnya. Hadits ini lemah. Pada sanadnya terdapat Muhammad bin Thalhah bin 'Abdurrahman yang sering keliru, dan Musa bin Muhammad, hadits darinya diingkari. Akan tetapi saya merasakan konteks dari hadits di atas adalah mencela orang yang melakukan hal tersebut yaitu orang yang mencari perempuan dengan gambar hijrah murni. Sementara orang yang mencarinya dalam kandungan hijrah, maka sesungguhnya dia mendapat pahala atas niat hijrah akan tetapi tidak mendapat pahala orang yang ikhlas.

Demikian pula orang yang mencari pernikahan saja tanpa 'gambar' hijrah kepada Allah. Karena hal tersebut termasuk dari perkara mubah yang terkadang pelakunya mendapatkan pahala apabila dimaksudkan sebagai taqarrub seperti untuk menjaga iffah. Sebagai contoh dari hal tersebut adalah apa yang terjadi dalam kisah Abu Thalhah yang telah diriwayatkan oleh an-Nasa'i dari Anas, dia mengatakan: "Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim, dan maskawin di antara keduanya adalah Islam. Ummu Sulaim telah memeluk Islam sebelum Abu Thalhah, yang kemudian Abu Thalhah meminangnya, maka dia berkata, 'Sesungguhnya aku telah memeluk Islam. Apabila engkau telah memeluk Islam, aku akan menikahimu.'" Maka Abu Thalhah masuk Islam dan Ummu Sulaim pun menikah dengannya. Hal tersebut menyiratkan bahwa dia senang dengan Islam dan hendak memeluknya dari segi Abu Thalah dan hal tersebut termasuk juga keinginannya menikah yang merupakan hal mubah. Maka hal ini hampir sama dengan orang yang berniat puasa sekaligus untuk menjaga diri. Atau thawaf sebagai ibadah sekaligus kewajiban hutangnya.

Sementara ulama lain berpendapat berkaitan dengan masalah pahala: "Apabila niatnya didominasi oleh keduniaan, maka dia tidak mendapatkan pahala, tetapi apabila keagamaan yang lebih dominan maka dia mendapatkan pahala yang sesuai. Namun apabila niat di antara keduanya sama, maka tidak mendapatkan pahala. Sedangkan apabila diniatkan sebagai ibadah, dan tercampur dengan sesuatu yang mengubah keikhlasan maka Abu Ja'far ath-Thabari menukil dari jumhur salaf bahwa yang dinilai adalah permulaannya. Maka apabila permulaannya adalah tulus untuk Allah, maka apa-apa yang terjadi padanya setelah itu tidak berbahaya baginya." Fathu al-Bari (1/16), cet. Al-Ahram, tahqiq: as-Sayid Shaqar.

- At-Talbib: tempat diletakkannya syal pada baju. Dikatakan: seorang laki-laki bersyal atau menggunakan syal, yaitu apabila dia meletakkan di lehernya pakaian atau hal lainnya, dan kemudian berselimut dengannya. Al-Fa iq fi Gharib al-Hadits, Zamakhsyari (4/44).

- Khim: suatu tempat antara Makkah dan Madinah, yang di Sana terdapat mata air yang disebut Ghadir Khim, Nihayah (1/322). Ibnu Hajar mengatakan bahwa sebab dari hadits ini adalah kisah Muhajir Qais dan kita tidak mengetahui mengapa disebut demikian (1/16).

___________________

Yang terkenal dengan sebutan Muhajir Ummu Qais dan tidak diketahui namanya. Sedangkan perempuan tersebut konon kabarnya bernama Qatilah, dan ada yang mengatakan bukan itu.