Tematik (131)
---------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Haram, Kerja Di Kantor Pajak Dan Bea Cukai
Bea cukai atas barang impor atau ekspor itu termasuk maks sedangkan maks adalah haram. Oleh karena itu, bekerja di bidang itu hukumnya haram meskipun pajak tersebut dibelanjakan oleh negara untuk mengadakan berbagai proyek semisal membangun berbagai fasilitas negara. Hal ini dikarenakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bahkan memberi ancaman keras untuk perbuatan mengambil maks.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya pelaku/ pemungut pajak (diadzab) di neraka". [HR. Ahmad 4/109, Abu Dawud Kitab Al Imarah 7]
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti:
Dari Abu Khair radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: "Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkankan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata: "Sesungguhnya para penarik/ pemungut pajak (diadzab) di neraka”.[HR Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930]
Pemungut pajak itu termasuk pelaku kezaliman karena mereka mengambil harta yang tidak berhak untuk diambil.
Allah Ta'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil". (QS. An-Nisa: 29)
Dalam ayat diatas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata: "Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” (Syarah Shahih Muslim 11/202)