بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Rabu, 01 Februari 2023

Waspada Ipar Adalah Maut

One Day One Hadits (235)
------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Waspada Ipar Adalah Maut

عن عقبة بن عامر -رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

(HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist

1. Islam mengatur adab-adab dalam setiap konteks kehidupan, begitu pun adab dalam pergaulan. Termasuk bergaul dengan ipar, saudara suami atau istri, ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Bahkan dalam hadis Rasulullah diatas menyebutkan bahwa ipar adalah maut.

2. Hamwu yang dimaksud dalam hadits bukan hanya ipar saja namun setiap kerabat dekat isteri yang bukan mahram. Yang masih mahram bagi suami dari keluarga istri adalah seperti ayah dan anaknya.

3. Al hamwu adalah ipar (saudara laki-laki dari suami) dan keluarga dekat suami.“Maknanya adalah seorang laki-laki yang berdua-duaan dengan istri saudaranya atau istri ponakannya sama seperti kematian (yang tidak disukai) dan kebiasaan orang Arab menyifatkan sesuatu yang tidak disukai dengan kematian.” (Fathul Baari).

4. Yang dimaksud dengan maut di sini yaitu berhubungan dengan keluarga dekat isteri yang bukan mahram perlu ekstra hati-hati dibanding dengan yang lain. Karena dengan mereka seringkali bertemu dan tidak ada yang bisa menyangka bahwa perbuatan yang mengantarkan pada zina atau zina yang keji itu sendiri bisa terjadi. Kita pun pernah mendapatkan berita-berita semacam itu.

5. Hadits di atas juga mengajarkan larangan berdua-duaan dengan wanita yang bukan mahram. Karena dalam hadits sudah disebutkan pula,

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim).

6. Namun jika bersama wanita itu ada wanita lain atau terdapat mahramnya, maka jadilah hilang maksud yang dilarang. Ini berlaku untuk pergaulan dengan yang bukan mahram.

7. Tujuan dan hikmah dari pelarangan tersebut dan pelarangan-pelarangan pada umumnya dalam Islam, dan ulama telah banyak merincikan akan tujuan-tujuan tersebut.
Di antara tujuan yang paling penting adalah "ta'abudiyah." yaitu tunduknya kita atas aturan-aturan yang Allah tetapkan. ketika Allah melarang hamba-Nya akan suatu perbuatan, tujuan paling utama adalah ketundukan kita kepada Allah, dan setelah itu baru tujuan-tujuan yang lainnya, diantaranya adalah menjaga kesucian hati dan diri. dan menjauhi kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi.

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran

- Yang perlu diperhatikan adalah siapa saja mahram (muhrim) yang kita diperbolehkan berduaan dengannya. berikut adalah firman Allah yang menjelaskan mahram-mahram tersebut :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya : "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa : 23)