Surabaya, 9 Februari
2020
Tempat : Masjid Al
Hidayah
Judul : Kitab tauhid
A. Larangan Banyak Sumpah
* Sumpah
adalah untuk menguatkan sesuatu dengan memakai nama yang diagungkan yaitu Allah.
* Sebab
sumpah dimasukkan ke kitab tauhid, karena zaman sekarang banyak orang sedikit-sedikit
melakukan sumpah.
* Cara
menjaga diri dari kata sumpah :
a. Jangan
banyak mengucapkan sumpah, karena ucapannya tidak bisa dipercaya.
b. Menjaga
sumpah yang dilakukan.
c. Bila
sumpah tidak baik (melanggar syariat) jangan dilakukan.
B. Al-Ma'idah
5:89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ
ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ
ٱلْأَيْمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا
تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍۖ فَمَن لَّمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيْمَٰنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْۚ
وَٱحْفَظُوٓا۟ أَيْمَٰنَكُمْۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah)
ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu
berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan
seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya)
berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah.
Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu
agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
* Bila
melanggar sumpah maka harus bayar kafarat.
memberi makan atau pakaian 10 orang miskin atau
membebaskan budak atau puasa 3 hari. (Maidah:89)
C. Dalil 1
* " Abu
Hurairah menuturkan, Aku mendengar Rasulullah bersabda,"Sumpah itu dapat
melariskan barang dagangan, tetapi meng-hapuskan berkah usaha." (Hadits
riwayat al-Bukhari dan Muslim)
* Sumpah untuk
melariskan dagangan dianggap sumpah dusta.
* Hukuman
bagi pedagang sumpah dusta, antara lain :
a. Secara
fisik, seperti kerusakan barang dagangan (kebakaran, penyakit).
b. Secara
namawi, seperti dagangan tidak berkah.
D. Dalil 2
* " Diriwayatkan
dari Salman "bahwa Rasulullah bersabda, '"Ada tiga orang, yang mereka
itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan oleh Allah (pada Hari
Kiamat) dan mereka mendapatkan azab yang pedih, yaitu: Orang sudah
beruban (tua) yang berzina, orang melarat yang congkak, dan orang yang menjadikan
Allah sebagai barang dagangannya, ia tidak membeli dan tidak pula menjual
kecuali dengan bersumpah." (Hadits riwayat ath-Thabrani dengan sanad
shahih).
* Sombong
adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.
E. Dalil 3
* Diriwayatkan
dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari 'lmranbin Hushain , ia menuturkan,
Rasulullah & bersabda, Sebaik-baik umatku adalah mereka yang hidup pada
masaku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya lagi." –Kata 'lmran,
"Aku tak ingat lagi, apakah beliau menyebutkan setelah masa beliau itu dua
atau tiga generasi."- "Kemudian akan ada sesudah kamu sekalian
orang-orang yang memberikan kesaksian tanpa diminta kesaksian mereka, mereka berkhianat
dan tidak dapat dipercaya, mereka bernadzar tetapi tidak memenuhi nadzarnya,
dan tampak pada tubuh mereka kegemukan."
* Faedah
hadits
1. Celaan
bagi orang bermudahan dalam bersaksi.
2. Orang gemuk biasanya hanya memikirkan
makanan (dunia), melalaikan akherat.
3. Larangan
memudahkan sumpah.
* Syarat memukul anak kecil
a.
Pukulan untuk mendidik dan anak sudah baligh.
b. Yang memukul
punya wewenang.
c.
Jangan berlebih-lebihan dalam memukul.
d. Anak memang
melakukan kesalahan dan diingatkan.
e. Maksud
memukul untuk medidik bukan balas dendam.