Tempat : Masjid
Baitul Haq
Judul : Kitab Arbain Nawawi (25)
A. Waspada Perkara Samar-samar (Hadist ke 6)
* 3 perkara pada hadits
1. Halal yang
jelas
-
sesuatu yang jelas kehalalannya
- contoh
bijian, sayur, buah, babi
2. Haram yang jelas
- bila
dilakukan akan dicela
- contoh
khamar, bangkai, makan babi
-
bangkai laut hukumnya halal
- logika
harus mengikuti dalil
- yang
haram akan jadi halal, hanya sekedarnya
3. Perkara yang samar (subhat)
a. Subhat adalah masalah konteporer
-
terjadi kilaf para ulama
-
masalah aqidah jelas berdasarkan al quran & hadits
- masalah fikih akan terjadi kilas
-
punya ilmu harus berusaha menyampaikan sedangkan yang tidak punya harus
berusaha mencari ilmu
- Dalil tentang rokok dilarang
(masalah konteporer)
#
jgn nerusak diri sendiri dan orang lain
#
jangan engkau dalam kebinasaan
- Menurut madzab safii hukum
makruh mendekati pada yang haram
b. Sebab terjadi subhat
(1) kurangnya ilmu
(2) minimnya pemahaman
(3) kurang bersungguh-sungguh dalam
menganalisa
(4) niat buruk
c. Solusi
masalah subhat
(1) diam (jangan membenarkan atau menyalahan)
(2) belajar lagi atau ikuti ahli ilmu
(3) kibarkan bendera taqlid