Tempat : Masjid Baitul Haq
Judul : Kitab Arabain Nawawi (23)
A. Bab 5 : Balasan Perbuatan Bid'ah
* Dari
Ummul Mukminin; Ummu 'Abdillah; 'Aisyah;' dia berkata: "Rasulullah,
bersabda 'Barang siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang
bukan berasal darinya (tidak berpedoman padanya), maka hal itu tertolak.
(HR.Al-Bukharidan Muslim). Dalam riwayat Muslim disebutkan: Siapa yang
melakukan suatu amalan (ibadah) yang bukan unrsan (agama) kami, maka hal itu
tertolak."
* 6 perkara
bila amalan diterima :
1.
sesuai
2. jenis
3.
ukuran
4. tata
cara
5. waktu
6.
tempat
* Contoh
amalan ditolak
1. Jual
beli pada saat sholat jumat hanya khusus laki2
-
sebelum jual beli harus tahu fikih dagang
-
dagangannya tidak sah
-
ibadah dan berdagang tidak bisa dicampuradukan
2.
Menikah tanpa wali bagi wanita
-
wali nikah yaitu bapak, om dari ibu/bapaknya, saudara laki2
-
manzab hanifa tidak apa2 karena sama dengan jual beli
-
wali hakim harus diijini wakil utama
-
dilanggar akan dianggap zina
3. Laki2
menalak wanita dalam keadaan haid
-
perbedaan talak & guluk
a.
quluk adalah wanita minta cerai
b. talak adalah wanita dicerai laki2
-
hukum talak
a.
talak jatuh menurut pendapat imam ahmad bin hamdal
- karena zaman sekarang talak dibuat bahan candaan
- jangan bercanda dengan talak,
nikah & rujuk
b.
talak tidak jatuh menurut pendapat ibnu taimiyah
-
saat zaman nabi, berkata talak berulang-ulang hukumnya talak 1
-
zaman sekarang talak terbagi 3 tingkatan yaitu talak 1,2 & 3
-
diatas talak 3 maka tidak boleh dinikahi lagi sampai jadi janda
4.
Sholat sunnah pada waktu terlarang
-
boleh kecuali ada sebab, misal waktu teringat
-
hendak matahari terbenam waktu terlarang sholat
5. Puasa
saat hari terlarang
-
misal raya idul fitri, hari tasrik, 10 dzulhijjah
-
hukumnya haram berdosa
6.
Curang dalam jual beli
-
akad jual beli sah tapi yg berdosa pembelinya