Kaidah Fiqh (30) | @kitabulsalaf
-----------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Setiap wanita hamil maka 'iddahnya adalah hingga ia melahirkan kandungannya (poin 582).
Syarah hadits :
Masa tunggu seorang wanita setelah berpisah dengan suaminya — baik karena diceraikan maupun karena suaminya wafat — tidak dihitung dengan bulan atau haid, melainkan berakhir ketika ia melahirkan. Sekali ia melahirkan, selesai 'iddahnya, dan ia halal untuk dinikahi laki-laki lain.
Ini adalah ijma' ulama dan merupakan 'iddah yang paling khusus.
1. Dalilnya
Allah Ta'ala berfirman:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu 'iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." [QS. At-Thalaq: 4]
Ayat ini umum, mencakup wanita hamil yang ditalak maupun yang ditinggal mati suaminya.
Diperkuat dengan kisah Subai'ah Al-Aslamiyyah radhiyallahu 'anha. Ia ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, lalu ia melahirkan beberapa malam setelah suaminya wafat. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkannya menikah lagi setelah nifasnya selesai.
Nabi bersabda: "Sungguh telah halal bagimu, maka menikahlah jika engkau mau." [HR. Bukhari dan Muslim]
2. Rinciannya
a. Berlaku untuk dua sebab perpisahan:
- Karena talak: Walaupun baru ditalak kemarin dan hari ini melahirkan, maka 'iddahnya selesai hari ini juga.
- Karena wafat: Walaupun 'iddah wanita yang ditinggal mati normalnya 4 bulan 10 hari, jika ia hamil maka 'iddahnya tetap sampai melahirkan. Bisa jadi itu lebih lama dari 4 bulan 10 hari, bisa juga lebih cepat, seperti kasus Subai'ah yang hanya beberapa hari.
b. Keguguran juga mengakhiri 'iddah, dengan syarat janin sudah berbentuk manusia, minimal sudah terlihat bentuk anggota tubuh seperti tangan atau kepala. Jika masih berupa gumpalan darah saja, maka 'iddahnya belum selesai.
c. Yang dihitung adalah melahirkan seluruh kandungan. Jika hamil kembar, 'iddahnya baru selesai setelah anak terakhir lahir.
d. Hamil yang dimaksud adalah hamil dari suaminya yang sah. Adapun wanita yang hamil karena zina, menurut jumhur ulama salaf ia tidak memiliki 'iddah, tetapi ia tidak boleh dinikahi sampai melahirkan dan bertaubat, agar tidak mencampur nasab.
3. Hikmahnya
1. Menjaga nasab: Untuk memastikan rahim benar-benar kosong dari janin suami pertama sebelum dinikahi orang lain.
2. Perlindungan bagi ibu dan janin: Syariat memberi waktu dan mencegah wanita hamil menikah dulu agar ia fokus pada kehamilan dan persalinannya, serta tidak menimbulkan mudarat.
3. Memuliakan janin: 'Iddah sampai melahirkan menunjukkan perhatian Islam yang besar terhadap hak janin.
Jadi kaidah ini bersifat mutlak: selama ada kehamilan yang sah dari suami, maka tidak ada hitungan 3 kali haid atau 4 bulan 10 hari — patokannya hanya satu, sampai melahirkan.