بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Senin, 09 Januari 2023

Larangan Memberikan Qurban Kepada Jagal Sebagai Upah

One Day One Hadits (231)
------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Larangan Memberikan Qurban Kepada Jagal Sebagai Upah

عن على بن أبى طالب رضي الله عنه ،
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ ، وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا ، لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا ] فِى الْمَسَاكِينِ[  ، وَلاَ يُعْطِىَ فِى جِزَارَتِهَا شَيْئًا

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ’anhu,Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging qurbannya, kulit dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun dari qurban itu kepada tukang jagal (sebagai upah).[HR. Bukhari no. 1717 dan Muslim no. 1317.]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist

1. Ibadah qurban selain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dari dimensi
sosial juga untuk menyantuni kaum lemah. Oleh karena itu, daging qurban hendaknya dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkannya.

2. Dengan demikian, orang-orang yang berhak menerima daging qurban dapat dikelompokkan
menjadi 3 golongan, yaitu;

a) Orang yang sengsara lagi faqir  
b) Orang yang ditunjuk oleh shohibul qurban (baik yang minta-minta maupun tidak minta-minta) ,dan
c) Shohibul qurban.

3. Panitia dalam pelaksanaan qurban berbeda dengan aamil zakat. Oleh sebab itu, panitia qurban tidak berhak (dilarang) mendapatkan bagian atau jatah dari hasil sembelihan hewan qurban sebagai upah. Mereka boleh menerima daging qurban dalam
kapasitasnya sebagai mustahik, dan bukan sebagai upah.

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran

- Ibadah qurban selain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, dari dimensi sosial juga untuk menyantuni kaum lemah. Oleh karena itu, daging qurban
hendaknya dibagikan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkannya.

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ 

Supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. ( Al Hajj : 28).