Surabaya, 25
Agustus 2019
Tempat : Masjid
Al Amin
Tema : Kitab Al Wajiz (hal 94) - wudhu
A. Hal
yg membatalkan wudhu :
1.
Keluar kemaluan (kencing) & dubur (bab, kentut)
* jenis hadas, antara lain :
- hadas kecil
(kencing, kentut, bab, cairan keluar dari kemaluan(wadi)), cara harus wudhu
- hadas besar
(junub, haid) , cara mandi wajib
* Air mani hukum tidak najis. Air wadi & air madzi dgn cuci
kemaluan kemudian wudhu.
* Air mani kering pada pakaian dgn dikerok bisa
dipakai sholat, tanpa dicuci.
* pakaian bekas air wadi dgn cara dipercikan
* keluar air madzi cukup berwudhu, pakaian cukup
dipercikan dengan air, tidak perlu dicuci.
2. Tidur puas dengan tidak sadar (sudah tidak bisa
mendengar disekelilingnya)
* tidur dgn posisi duduk yg sempurna tapi masih
mendengarkan maka wudhu tidak batal. Contoh tidur saat kutbah jumat.
3.
Hilang akal sehat, misal mabuk, sakit
* dulu mabuk (khamar) diperbolehkan tapi
kemudian dilarang karena keadaan tidak sadar bisa mendoakan keburukan dirinya.
4.
Memegang kemaluan tanpa penghalang (kain) yg menyebabkan syawat.
* sentuh kemaluan ada perbedaan :
- wudhunya batal
(ahmad hamdal), baik ada penghalang pembatas atau tidak
- tidak
membatalkan wudhu, jika tidak ada penghalang
- wudhu batal,
jika menyentuh kemaluan dengan disertai syawat
-
menurut taimiyyah, hukum sunnah tanpa keluar sesuatu pada kemaluan (ini yang
paling afdol)
* kemaluan dipegang sendiri wudhu tidak batal, alasa masih anggota
badan sendiri
5.
Makan daging unta. Perintah sesuai hadis nabi
* makan daging kambing, wudhu hukumnya sunnah
* dilarang sholat dikandang unta (hewan), karena
ada dipunggung unta ada setan.
* air kencing, susu & kotoran onta &
kambing hukumnya suci.
B. Hal
yang diwajibkan berwudhu
1.
Sholat
2.
Thawaf di baitullah
- dianjurkan disekitar kabah berzikir
- ketika thowaf boleh berbicara
C. Dianjurkan
berwuhu (hukumnya sunnah)
1.
Berzikir
* ketika wudhu tidak boleh menjawab salam
2.
Hendak tidur
* posisi tidur miring kekiri lalu baca doa
(zikir)
* setiap anak lahir keadaan fitrah (islam) ,
orang tua membuat islam & non kafir
3.
Junub (hadas besar), berhubungan badan (jima')
* sebelum shalat melakukan makan minum junub
diwajibkan wudhu
* hukum menyentuh wanita setelah wudhu :
a. Membatalkan wudhu baik syawat maupun tidak
baik dengan istrinya (madzab safii)
b. Tidak membatalkan wudhu baik syawat maupun
tidak baik dengan istrinya (madzab hanifa)
* kencing boleh
berdiri tapi dianjurkan untuk duduk
* mencium istri tidak batal wudhu
* bersalaman wanita lain tidak batal
c. Batal wudhu dengan syawat, sebaliknya maupun dengan istrinya
4.
Sebelum mandi wajib
5. Makan sesuatu yang panggang
6. Ketika akan sholat
7. Setiap kali berhadas
8. Muntah
9.
Setelah mengangkat jenazah