بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Senin, 23 September 2024

Hukum Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Keperluan Pribadi

One Day One Hadits (319)
------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Hukum Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Keperluan Pribadi

عَنْ عبدالله بن بُرَيْدَة عن أبيه، عن النبي صل الله عليه قال :
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari bapaknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu amalan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ghulul (hadiah khianat).” (HR. Abu Daud no. 2943. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

1. Dalam sebuah tatanan masyarakat terdapat fakta adanya pejabat, aparatur sipil negara dan warga biasa. Terkadang pejabat dan aparatur sipil negara atau ASN mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk keperluan kerja mereka. Namun tidak jarang kita jumpai adanya oknum yang memakai fasilitas negara seperti mobil dan yang lainnya untuk keperluan pribadinya.

2. Hadis ini dengan tegas melarang siapa pun—baik kepala negara (Khalifah), wali (gubernur), amil (pejabat setingkat bupati/walikota), qâdhî (para hakim), termasuk para  pegawai—untuk mengambil kelebihan (fasilitas) dalam bentuk apa pun dari yang telah ditetapkan atas mereka. Apabila hal itu dilanggar dan mereka mengambil (fasilitas) lebih dari fasilitas  yang menjadi hak mereka (sebagai pegawai) maka perbuatannya itu dimasukkan ke dalam perbuatan curang; termasuk ghulûl (hasil kecurangan yang diharamkan) dan pada Hari Kiamat ia akan memikulnya sebagai azab.

3. Kewajiban setiap orang yang melihat adanya pegawai yang memanfaatkan peralatan milik negara atau mobil dinas untuk kepentingan pribadinya adalah menasihati pegawai tersebut dan menjelaskan kepadanya bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan haram.

4. Jika Allah memberikan hidayah kepadanya maka itulah yang diharapkan. Jika yang terjadi adalah kemungkinan yang jelek maka hendaknya tindakan pegawai tersebut dilaporkan kepada pihak-pihak yang bisa memberikan teguran dan peringatan.

5. Melaporkan ulah pegawai tersebut adalah bagian dari tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.

عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا » . فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Tolonglah saudaramu, baik dia berbuat zholim atau dizholimi.” Ada seseorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah, menolong orang yang dizholimi itu bisa kami lakukan. Lalu, bagaimana cara menolong orang yang berbuat zhalim?” Jawaban Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Cegahlah dia dari melakukan tindakan kezholiman. Itulah bentuk pertolongan terhadap orang yang zhalim.” (HR. Bukhari no. 6952)

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran :

- Jika ada seorang pegawai yang memanfaatkan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi maka itu adalah kejahatan terhadap masyarakat. Benda atau peralatan itu, yang diperuntukkan bagi masyarakat dan merupakan milik  negara, terlarang untuk dimanfaatkan oleh siapa pun, untuk keperluan pribadinya.
Secara umum, al-Quran menyindirnya:

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil. (QS al-Baqarah [2]: 188).

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

Siapa saja yang berbuat curang, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka tidak diperlakukan secara zalim. (QS Ali Imran [3]: 161).