بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Minggu, 13 November 2022

PERCERAIAN

Tematik (105)
---------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

PERCERAIAN
Istri gugat cerai suami, apa alasan syar'inya??

Penceraian sangat di benci Allah tapi di halalkan sepanjang alasan yang tepat sesuai syariat. Penikahan bukan untuk membuat pesakitan atau penderitaan, namun bila terjadi perselisihan ada tahapan yang harus di lalui..

Wali siperempuan berkewajiban mendamaikan atau mencari solusi, atas pesoalan selagi belum melanggar norma yang di syariatkan agama

Bahkan bila persoalan sampai kepengadilan, maka hakimpun mendamaikan dan mencari solusi.

Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai?

" Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini. Beliau mengatakan,

وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه

“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).

Mengambil faidah dari keterangan Ustadz Firanda, M.A., berikut beberapa kasus yang membolehkan sang istri melakukan gugat cerai,

1. Jika sang suami sangat nampak membenci sang istri, akan tetapi sang suami sengaja tidak ingin menceraikan sang istri agar sang istri menjadi seperti wanita yang tergantung.

2. Akhlak suami yang buruk terhadap sang istri, seperti suka menghinanya atau suka memukulnya.

3. Agama sang suami yang buruk, seperti sang suami yang terlalu sering melakukan dosa-dosa, seperti minum khomr, berjudi, berzina, atau sering meninggalkan sholat, suka mendengar musik, dll

4. Jika sang suami tidak menunaikan hak utama sang istri, seperti tidak memberikan nafkah kepadanya, atau tidak membelikan pakaian untuknya, dan kebutuhan-kebutuhan primer yang lainnya, padahal sang suami mampu.

5. Jika sang suami ternyata tidak bisa menggauli istrinya dengan baik, misalnya jika sang suami cacat, atau tidak bisa melakukan hubungan biologis, atau tidak adil dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau atau jarang memenuhi kebutuhan biologisnya karena condong kepada istri yang lain.

6. Jika sang wanita sama sekali tidak membenci sang suami, hanya saja sang wanita khawatir tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai istri sehingga tidak bisa menunaikan hak-hak suaminya dengan baik. Maka boleh baginya meminta agar suaminya meridoinya untuk khulu’, karena ia khawatir terjerumus dalam dosa karena tidak bisa menunaikan hak-hak suami.

7. Jika sang istri membenci suaminya bukan karena akhlak yang buruk, dan juga bukan karena agama suami yang buruk. Akan tetapi sang istri tidak bisa mencintai sang suami karena kekurangan pada jasadnya, seperti cacat, atau buruknya suami.

(Silahkan lihat Roudhotut Toolibiin 7:374, dan juga fatwa Syaikh Ibn Jibrin rahimahullah)

Jika data yang Anda sampaikan benar, insya Allah wanita itu berhak melakukan gugat cerai. Terutama karena sang suami tidak mau shalat. Dia bisa melaporkan ke PA (Pengadilan Agama) untuk menyampaikan semua aduhannya. Jika pihak PA menyetujui, maka sang istri bisa lepas dari ikatan pernikahan dengan suaminya yang pertama.

Allahu a’lam