بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Rabu, 17 Juli 2024

Tadabbur Al Quran Hal. 388

Tadabbur Al-Quran Hal. 388
----------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

- Al Qur'an Indonesia Tajwid.
- Al-Qasas ayat 27 :

قَالَ اِنِّيْٓ اُرِيْدُ اَنْ اُنْكِحَكَ اِحْدَى ابْنَتَيَّ هٰتَيْنِ عَلٰٓى اَنْ تَأْجُرَنِيْ ثَمٰنِيَ حِجَجٍۚ فَاِنْ اَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَۚ وَمَآ اُرِيْدُ اَنْ اَشُقَّ عَلَيْكَۗ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰلِحِيْنَ

Dia (Syekh Madyan) berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud ingin menikahkan engkau dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, dengan ketentuan bahwa engkau bekerja padaku selama delapan tahun dan jika engkau sempurnakan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak bermaksud memberatkan engkau. Insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang baik.”

- Tafsir Al Muyassar Al-Qasas ayat 27 :

Bapaknya menjawab: Saya ingin menikahkanmu dengan salah satu dari kedua anak perempuanku, dengan syarat kamu mau bekerja untukku menggembala ternakku selama delapan tahun sebagai upahnya. Bila kamu menggenapkannya menjadi sepuluh tahun, maka itu adalah kebaikan darimu, saya tidak ingin memberatkanmu dengan menetapkan sepuluh tahun. Kamu akan mendapatiku Insya Allah termasuk orang-orang yang shalih dalam bergaul dan
memenuhi apa yang aku janjikan.

- Hadis Sahih Al-Qasas ayat 27 :

Darı Sahl bin Sa'd ka bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku untukmu Maka, Rasulullah Saw: mengamat wanita itu dengan cermat darn setelah itu belau menundukkan kepala Ketika wanita itu melihat, bahvwa beliau belum nemberikan putusan apa apa terhadaprya, iapun duduk. Tiba-tiba berdırilah seorang laki-laki dari sahabat belau dan berkata.
"Wahai Rasulullan, biia Anda tak berhasrat pada wanita itu, maka nikatkanlah aku dengannya Dan seterusnya. IHR Bukhāri, Sahih Bukhar, Juz 3, No. Hadis 5126, 1422H 369)

- Riyāduş Şālihin :

Dari Abu Sa'id al-Khudri Ra., ia berkata Rasulullah Saw. bersabda, "Tidaklah (boleh) seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan perempuan melihat aurat perempuan dan tidaklah (boleh) seorang laki-laki bersatu dengan laki-laki lain dalam satu baju. Dan tidaklah (boleh) seorang wanita bersatu dengan wanita lain dalam satu baju." (HR Muslim)
Hadis di atas memberikan faedah tentang larangan memandang aurat laki-laki, yaitu antara pusar sampai lutut. Begitu pula aurat perempuan, yaitu seluruh badannya kecuali telapak tangan dan muka. Larangan ini berlaku untuk sesama jenis. (Dr. Muştafā Sa'id Al-Khin, Nuzhatul Muttaqina Syarhu Riyādis Sālihina, Juz 2, 1407 H/1987 M: 1118-1119).

- Hadiš Nabawi :

Dari Sahl bin Sa'd Ra., sesungguhnya ada seorang wanita datang kepada Rasululah Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku untukmu." Maka Rasulullah Saw. mengamati wanita itu dengan cermat dan setelah itu beliau menundukkan kepala. Ketika wanita itu melihat, bahwa beliau belum memberikan putusan apa-apa terhadapnya, ia pun duduk. Tiba-tiba berdirilah seorang laki-laki dari sahabat beliau dan berkata,"Wahai
Rasulullah, bila Anda tak berhasrat pada wanita itu, maka nikahkanlah aku dengannya." Dan seterusnya. (HR Al-Bukhāri, Sahih Bukhāri, Juz 3, No. Hadis 5126: 369, 1422H)

- Hadiš Qudsi :

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw., beliau bersabda, "Tatkala Allah menciptakan manusia, Dia menulis dalam kitab-Nya yang Dia sendirilah yang menulis terhadap diri-Nya, dan itu diletakkan-Nya di sisi-Nya di atas Arsy, "Sesungguhnya rahmat-Ku lebih mendominasi kemurkaan-Ku." (HR A-Bukhari) (lsāmuddin Aş-Sabābati, Jāmiul Ahādisil Qudsiyyati, Jilid 2, t.t: 477-478).

- Hadis Motivasi QS 28: 25 :

Dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda: "Iman itu ada tujuh puluh lebih atau enam puluh lebih cabang. Yang paling utama adalah perkataan, Lã iläha illallähu (tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Alah), Dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalarn. Dan malu itu adalah sebagian dia berkata, dari iman." (HR Muslim, 35)

- HADIS NIAGA QS AI-Qasas, 28: 26 :

Jārah (Sewa) dalam Islam

Dari Aisyah , dia mengatakan bahwa Rasulullah dan Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani Ad-Dail kemudian dari Bani Abdu bin Adi. (HR Bukhari, 2263)

"Tiga orang yang akan menjadi musuh-Ku pada hari Kiamat: (1) seseorang memberikan janji kepada -Ku lalu dia mengkhianatinya, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lalu dia memakan hartanya, dan (3) seseorang yang menyewa pekerja untuk menunaikan kewajibannya, (tetapi) dia tidak memberi upahnya." (HR Bukhari, 2227) 

- AMAL NIAGA :

ljärah adalah pemilikan manfaat seseorang berupa jasa atau suatu barang dengan memberi imbalan, Hendaklah barang atau jasa yang disewakan serta upahnya jelas. Demikian pula lama (waktu) penyewaan dan jenis pekerjaannya, Menurut syariat, janganlah melakukan järah dalam perbuatan dosa dan maksiat. seperti berzina, berjudi, mabuk, dan lainnya. Pilihlah orang yang amanah, redibel, dan memiliki kapasitas. Berilah upah secepatnya setelah pekerjaan selesai atau sesuai dengan kesepakatan upah akan diberikan. Dosa besar bagi yang menunda-nunda bahkan tidak membayar upah seseorang. Mereka akan menjadi musuh Allah pada hari Kiamat.

- Tadabbur Surah Al-Qashash Ayat 6-13

Ayat 6-13 meneruskan kisah Musa dan Fir’aun dan bagaimana Allah mengatur skenario penyelamatan bani Israil dan penghancuran Fir’aun dan para pembesarnya sebagai berikut :       

1. Allah wahyukan kepada ibu Musa jika ia  takut keselamatan anaknya dari pembantaian Fir’aun, maka hanyutkan saja Musa yang baru lahir itu ke laut. Allah akan mengembalikannya kembali dan menjadikannya seorang rasul.
2. Lalu, bayi  yang benama “Musa” dipungut keluarga Fir’aun agar kelak menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Kemudian istri Fir’aun, Asiah merayunya agar bayi tersebut menjadi anak kesayangan mereka dan agar tidak dibunuh karena bisa saja suati saat nanti memberikan manfaat kepada mereka atau dijadikan saja anak angkat dan masyarakat juga tidak menyadarinya.
3. Hati ibu Musa menyesal atas perbuatannya. Nyaris ia menceritakan peristiwa itu kalau tidak Allah kuatkan hatinya agar ia menjadi orang yang beriman kepada-Nya. Untuk itu, ibu Musa menyuruh saudara perempuan Musa untuk  mengikuti dari jauh ke mana arah hanyutnya Musa, sedangkan  masyarakat tidak menyadarinya.      
4. Melalui usulan saudara perempuannya pada keluarga Fir’aun, Musa Allah kembalikan kepada ibunya untuk disusui. Begitulah cara Allah menenangkan hatinya  dan membuktikan janji-Nya adalah benar dan ditepati. Skenario Allah yang menjadi fakta besar sejarah ini  termasuk bukti kekuasaan Allah. Sayang sekali, kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.