بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Jumat, 24 November 2023

Tadabbur Al-Quran Hal. 350

Tadabbur Al-Quran Hal. 350
----------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

- Al Qur'an Indonesia Tajwid.

- An-Nur ayat 3 :

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin. [558]

- [558] Tidak pantas bagi orang yang beriman menikah dengan yang berzina, demikian juga sebaliknya.

- Tafsir Al Muyassar An-Nur ayat 3 :

Laki-laki pezina tidak akan rela menikah melainkan dengan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik yang tidak menetapkan keharaman berzina. Dan perempuan pezina tidak akan rela dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik yang tidak menetapkan keharaman berzina. Adapun lelaki dan perempuan yang terhormat maka mereka tidak akan rela melaksanakan perbuatan terzebut. Pernikahan semacam ini haram bagi orang-orang yang beriman. Ayat ini merupakan dalil yang jelas tentang keharaman menikahi wanita pezina hingga dia bertaubat. Begitu juga ayat ini menjelaskan keharaman menikahkan lelaki pezina hingga ia bertaubat.

- Asbabun Nuzul :

Diriwayatkan oleh an-Nasa-i yang bersumber dari Abdullah bin Umar bahwa Ummu Mahzul, seorang wanita pezina, akan dinikahi oleh seorang sahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam Maka turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa seorang wanita pezina haram dinikah kecuali oleh pezina atau orang yang musyrik.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, an-Nasa-i, dan Al Hakim, dari hadits Amr bin Syư'aib, dari bapaknya, yang bersumber dari datuknya bahwa Mazid biasa mengangkut barang dagangannya dari al-Anbar ke Mekah untuk dijual disana. la bertemu kembali dengan kawannya, seorang wanita bernama Anag (wanita pezina). Mazid meminta izin kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam untuk menikahinya. Akan tetapi beliau tidak menjawab, sehingga turun ayat ini. Rasulullah bersabda: "Hai Mazid, seorang pezina tidak akan menikahi kecuali pezina juga. Oleh karena itu janganlah engkau menikah dengannya."

Diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur yang bersumber dari Mujahid bahwa ketika Allah mengharamkan zina, disekitar mereka banyak wanita pezina yang cantik-cantik.

Berkatalah orang-orang pada saat itu: "Jangan biarkan mereka pergi, dan biarkanlah mereka kawin."  Maka turunlah ayat ini yang menegaskan bahwa wanita pezina hanyalah dikawini oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik.

- Tafsir lbnu Kasir :

Allah berfirman, { Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.. } Ayat yang mulia ini menetapkan hukuman Had (sanksi) bagi pezina. Orang yang berzina ada dua keadaan, yaitu yang belum menikah dan yang pernah berhubungan badan melalui pernikahan yang sah, orang merdeka, balig, dan berakal. Bila yang berzina itu seorang yang belum menikah, maka hukumannya didera seratus kali, sebagaimana dijelaskan dalam ayat. Selain itu, menurut jumhur ulama, diasingkan dari daerahnya selama satu tahun. Sedangkan menurut Hanafiyah, pengasingan tersebut diserahkan kepada keputusan pemimpin. Landasan jumhur ulama ialah hadis yang tercantum dalam kitab Sahihain dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani tentang peristiwa dua orang Arab Baduy yang datang kepada Nabi Saw., salah seorang dari mereka berkata, "Sesungguhnya anakku adalah buruh yang bekerja pada orang ini lalu dia berzina dengan istrinya, maka aku diberi tahu bahwa anakku harus dirajam.

Kemudian, aku tebus anakku dengan seratus ekor kambing dan seorang budak wanita. Kemudian aku bertanya kepada ahli ilmu, lalu mereka memberi tahuku bahwa hukuman atas anakku cukup dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang itu dirajam." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan putuskan bagi kalian berdua dengan menggunakan Kitab Allah. Adapun seorang budak dan kambing seharusnya dikembalikan dan untuk anakmu dikenakan hukum cambuk sebanyak seratus kali danbdiasingkan selama setahun. Adapun kamu, wahai Unais, besok pagi datangilah istri orang ini. Jika dia mengaku, maka rajamlah." Kemudian Unais mendatangi wanita itu dan dia pun mengakuinya. Maka, Rasulullah Saw. memerintahkan agar wanita itu dirajam. Hadis ini menunjukkan bahwa hukuman bagi pezina yang belum menikah ialah didera seratus kali dan diasingkan dari daerahnya selama satu tahun. Adapun hukuman bagi pezina yang pernah menikah ialah dirajam. (lbnu Kaśir, Tafsirul Qur'ānil Azimi, Jilid 10, 1421 H/2000 M: 159-160).

- Riyāduş Şālihin :

Dari Abu Nujayid "Imran bin Huşain Ra., bahwa seorang wanita dari Juhainah datang menghadap kepada Nabi Saw. padahal dia sedang hamil akibat melakukan zina.

Wanita itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah melanggar hukum. Oleh karena itu, tegakkanlah hukuman itu atasku." Lalu Nabi Allah memanggil wali perempuan itu dan bersabda kepadanya, 'Rawatlah wanita ini sebaik-baiknya, apabila dia telah melahirkan, bawalah dia ke hadapanku. Lalu walinya melakukan pesan tersebut. Setelah itu Nabi Saw. memerintahkan untuk merajam wanita tersebut, maka pakaian wanita tersebut dirapikan (agar auratnyatidak terbuka saat dirajam). Kemudian beliau memerintahkan agar ia dirajam. Setelah dirajam, beliau mensalatkan jenazahnya, namun hal itu membuat Umar Ra. bertanya kepada beliau, Wahai Nabi Allah, perlukah dia disalatkan? Bukankah dia telah berzina?" Beliau menjawab, "Sungguh, dia telah bertobat. Kalau sekiranya tobatnya itu dibagi-bagikan kepada tujuh puuh orang penduduk Madinah, pasti tobatnya akan mencukupi mereka semua. Adakah tobat yang lebih utama daripada menyerahkan nyawa kepada Allah Swt. secara ikhlas?" (HR Muslim).

Hadiš di atas memberikan faedah:

(a) Seorang mukmin yang telah melakukan dosa lalu merasakan kepedihan dan menyesali perbuatannya, serta berantusias untuk menyucikan diri dari noda dosa meskipun cara penyuciannya itu akan menyebabkan kematian dirinya, niscaya ia akan bertemu dengan Allah Swt. dalam keadaan Allah meridainya.

(b) Sanksi di dunia yang sesuai dengan syariat Islam akan menghapus dosa maksiat apabila disertai penyesalan dan tobat.

(c) Sanksi zina tidak diberlakukan terhadap wanita yang hamil sehingga ia melahirkan. Jika sanksinya berupa cambuk, maka diberlakukan setelah ia bersih dari nifas. Jika sanksinya berupa rajam, maka diberlakukan setelah ia melahirkan.

(Dr. Muştafā Sa'id Al-Khin, Nuzhatul Muttaqina Syarhu Riyādis Şālihina, Juz 1, 1407 H/1987 M: 53-54).

- Hadis Nabawi :

Imam Al-Bukhāri berkata, "Telah bercerita kepada kami Malik bin Isma'il, telah bercerita kepada kami Abdul 'Aziz, telah mengabarkan kepada kami lbnu Syihab dari Ubaidillah bin "Abdillah bin Utbah dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata, Aku mendengar Nabi Saw. menyuruh untuk menghukum orang yang berzina yang belum menikah dengan dera seratus kali deraan dan diasingkan selama setahun. lbnu Syihab berkata, "Telah mengabarkan kepadaku "Urwah bin Zubair bahwa Umar bin Khattab pernah mengasingkan (pelaku zina), dan yang demikian menjadi sunnah." (HR AI-Bukhāri, Sahihu'l Bukhāri, Juz 8, No. Hadiš, 6831, 1400 H: 171).

- Hadis Qudsi :

Imam Muslim berkata, "Telah bercerita kepada kami Abdullah bin Amir bin Zurarah Al-Hadrami, telah bercerita kepada kamu Muhammad bin Fudail, dari Mukhtar bin Fulful, dari Anas bin Malik, dari Rasulullah Saw., beliau bersabda, "Allah berfirman, Sesungguhnya umatmu senantiasa berkata apa ini dan apa itu hingga mereka mengatakan, tni Allah yang menciptakan makhuk, lalu siapakah yang menciptakan Allah?." (HR Muslim). (Syaikh Mustafa Al-Adawy, Şahihu'l Ahādisil Qudsiyyati, t.t: 220).

- Penjelasan Surah An-Nur Ayat 1-10 :

Ayat 1-10 dari surah An-Nur ini menjelaskan hukum terkait tindak kejahatan zina dan pernikahan.
 
1. Wanita dan lelaki yang belum menikah berzina, hukumannya 100 kali cambuk. Penerapan hukum Allah ini tidak boleh diabaikan atau dieliminir dalam kehidupan. Pelaksanaannya harus disaksikan segolongan kaum mukmin. 

2. Lelaki mukmin tidak boleh menikahi wanita penzina dan begitu juga sebaliknya. 

3. Orang yang menuduh wanita atau lelaki yang baik berzina dan tidak bisa mendatangkan saksi 4 orang, maka hukumannya 80 kali cambuk dan tidak boleh dijadikan saksi selamanya kecuali ia bertobat dan memperbaiki dirinya. 

4. Suami yang  menuduh istrinya berzina, namun tidak ada  saksi, maka sebagai ganti 4 saksi adalah bersumpah atas nama Allah 4 kali untuk membuktikan tuduhannya benar. Sumpah yang kelima sebagi bukti ia siap dilaknat Allah jika ia berbohong. Kalau istri bersumpah 4 kali sebagai  bukti suaminya yang berbohong dan sumpah yang kelima ia (istri) siap dilaknat Allah jika suaminya benar, maka istri tersebut dibebaskan dari hukuman. Itulah sistem Allah yang penuh kasih sayang. Dia Maha Penerima Tobat dan Maha Bijaksana.