بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Selasa, 07 Februari 2023

Non Muslim ikut Urunan Kurban Sapi

One Day One Hadits (236)
------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Non Muslim ikut Urunan Kurban Sapi

عن جابر رضي الله عنه قال: { أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة } رواه مسلم.

Dari Jabir radhiAllah anhu berkata,  ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk urunan dalam pengadaan onta dan sapi. Tujuh orang untuk satu ekor sapi atau onta.’ (Riwayat Muslim.)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist

1. Untuk urunan dalam pengadaan onta dan sapi. Tujuh orang untuk satu ekor sapi atau onta dan niatnya untuk beribadah serta tujuannya hanya satu untuk berkorban. Itulah yang paling idial.

2. Dijelaskan oleh al-Kasani – ulama madzhab Hanafiyah – bahwa dalam 1 sembelihan yang diadakan dari hasil urunan, semua peserta memiliki niat yang sama yaitu ibadah. Meskipun tujuan mereka berbeda-beda.
Misalnya, ada 7 orang urunan sapi, dari ketujuh itu ada yang niatnya :

[1] Untuk qurban.
[2] Untuk aqiqah.
[3] Untuk kafarah dam, karena melewati miqat bagi orang yang haji.
[4] Untuk hadyu, yaitu sembelihan karena melakukan haji tamattu’. Dan ini wajib.
[5] Untuk melaksanakan nadzar.
[6] Untuk hadyu yang sunah.
[7] Untuk hadyu karena melakukan haji qiran.

Menyembelih seekor sapi dengan aneka niat seperti di atas, hukumnya sah. Karena semuanya bertujuan untuk ibadah.
Berbeda jika ada salah satu anggota yang niatnya bukan untuk ibadah. Karena tujuannya hanya untuk mengambil dagingnya. Misalnya, ada yang niatnya mau jual daging atau untuk makan-makan keluarga, dst. Jika tujuannya untuk semacam ini, tidak boleh digabungkan dengan mereka yang berniat untuk qurban. Ini jika yang ikut urunan semuanya muslim. Apalagi jika yang ikut urunan adalah orang non-muslim, yang jelas tujuannya bukan untuk ibadah kepada Allah.

3. Berbeda dengan madzhab Syafi’i. Dalam Madzhab Syafi'i, dalam urunan sapi, tidak disyaratkan semuanya harus diniatkan untuk ibadah. Orang yang niatnya bukan untuk ibadah, seperti untuk dijual dagingnya atau dimakan, boleh ikut bergabung dengan mereka yang berqurban. Karena status ibadah, niatnya kembali kepada masing-masing yang ikut urunan, dan bukan niat yang melekat pada hewan.
Sehingga, ketika salah satu tidak berniat ibadah, ini tidak mempengaruhi keabsahan lainnya. (Bada’i as-Shana’i, 5/71).

4. Dan insyaaAllah yang lebih hati-hati adalah pendapat yang mengharuskan kesamaan niat dalam penyembelihan. Karena itulah sisi ibadah orang berqurban, dan bukan sebatas dagingnya."Maka non-muslim tidak boleh ikut urunan qurban sapi."

Tema hadist yang berkaitan dengan Al quran

1. Ibadah apapun yang dilakukan orang kafir adalah ibadah yang tidak bernilai, dan tidak sah. Meskipun bisa jadi kaum muslimin mendapatkan dampak kebaikan dari amal yang dia lakukan.

مَّثَلُ الَّذِينَ كَفَرُواْ بِرَبِّهِمْ أَعْمَالُهُمْ كَرَمَادٍ اشْتَدَّتْ بِهِ الرِّيحُ فِي يَوْمٍ عَاصِفٍ لاَّ يَقْدِرُونَ مِمَّا كَسَبُواْ عَلَى شَيْءٍ ذَلِكَ هُوَ الضَّلاَلُ الْبَعِيدُ

Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh. (QS. Ibrahim: 18).

2. Dalam berqurban, kita mempersembahkan kegiatan menyembelih itu untuk Allah, meskipun sama sekali tidak mengambil dagingnya. Sehingga yang lain, harus ditujukan untuk itu.  Sehingga non-muslim tidak boleh ikut urunan qurban sapi. Mereka tidak mungkin ikut gabung qurban dalam rangka beribadah kepada Allah.

Allah berfirman,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

Yang sampai kepada Allah bukanlah dagingnya, bukan pula darahnya, namun yang sampai kepada-Nya adalah semangat taqwa kalian. (QS. al-Hajj: 37).