بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Sabtu, 31 Desember 2022

Larangan Menjual Hasil Qurban

One Day One Hadits (230)
------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Larangan Menjual Hasil Qurban

عن أبى سعيد ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[HR. Ahmad no. 16256, 4/15.]

Pelajaran yang terdapat didalam dalam hadist

1. Tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil qurban termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit. Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.”( HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud). Maksudnya, ibadah qurbannya tidak ada nilainya.

2. Larangan menjual hasil sembelihan qurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan, “Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan qurban (seperti daging atau kulitnya, pen).

3. Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan qurban tetap terlarang. Alasannya, qurban dipersembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Tema hadist yang berkaitan dengan al quran

- Lebih baik menshadaqahkan seluruh dagingnya kecuali sesuap atau dua suap yang ia makan,karena itu sunnah.
Semua kriteria diatas merupakan satu isyarat bahwa dalam persoalan qurban, yang diutamakan adalah banyaknya daging, sebab inilah yang menjadi tujuan utama dari qurban itu sendiri, yaitu amal sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

Allah berfirman:

وَلَنْ يَنَالَ اللهَ لُحُوْمُهَا وَلاَ دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ 
التَّقْوَى مِنْكُمْ 

‘Tidak akan sampai pada Allah daging dan darah dari hewan qurban tersebut,namun yang akan sampai padaNya adalah taqwa dari kalian semua’.(Al Hajj : 37)