بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Senin, 08 Januari 2024

Tadabbur Al Quran Hal. 353

Tadabbur Al-Quran Hal. 353
----------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

- Al Qur'an Indonesia Tajwid.

- An-Nur ayat 29 :

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ مَسْكُوْنَةٍ فِيْهَا مَتَاعٌ لَّكُمْۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُوْنَ وَمَا تَكْتُمُوْنَ

Tidak ada dosa atasmu memasuki rumah yang tidak dihuni, yang di dalamnya ada kepentingan kamu; Allah mengetahui apa yang kamu nyatakan dan apa yang kamu sembunyikan.

- Asbabun Nuzul An-Nur ayat 29 :

Diriwayatkan oleh Al Faryabi dan lbnu Jarir, yang bersumber dari Adi bin Tsabit, bahwa seorang wanita Anshar mengadu kepada Rasulullah: "Ya Rasulullah, aku berada di rumahku dalam keadaan aku tidak ingin dilihat oleh orang lain. Akan tetapi selalu saja ada laki-laki dari familiku masuk ke dalam rumahku. Apa yang harus aku lakukan?" Maka turunlah ayat ini yang melarang kaum Mukminin memasuki rumah orang lain sebelum meminta izin dan mengucapkan salam.

Diriwayatkan oleh lbnu Abi Hatim yang bersumber dari Muqatil bin Hibban, bahwa ketika turun ayat yang memerintahkan supaya minta izin apabila hendak memasuki rumah orang, berkatalah Abu Bakr: "Ya Rasulullah, bagaimana dengan pedagang-pedagang Quraisy yang hilir mudik ke Mekah, Madinah, Syam, dan mereka memiliki rumah-rumah tertentu di jalan, apakah mereka mesti meminta izin dan memberi salam padahal tidak ada penghuninya?" Maka turunlah ayat selanjutnya (An Nur: 29) yang membolehkan kaum Mukminin memasuki rumah yang disediakan bukan untuk tempat tinggal karena keperluan tertentu.

Sumber: Asbabun Nuzul-K.H.Q.Shaleh - H.AA. Dahlan dkk.

- Tafsir Al Muyassar An-Nur ayat 29 :

Namun boleh bagi kalian masuk tanpa ijin ke dalam rumah yang tidak disediakan untuk didiami oleh orang tertentu. Tapi rumah yang disediakan untuk orang yang membutuhkan, misalnya rumah yang ada di jalan-jalan para musafir dan yang lainnya dan disedekahkan kepada ibnu sabil (musafir) yang di dalamnya ada manfaat dan keperluan bagi orang yang akan memasukinya. Sedangkan untuk meminta izin terlalu sulit. Allah adalah Dzat yang Maha Mengetahui keadaan kalian yang Nampak maupun yang tersembunyi.

- Tatsir lbnu Kasir :

Inilah perintah Allah Swt. kepada hambaNya yang mukmin, yaitu agar menundukkan pandangan mereka dari perkara yang diharamkan atas mereka dan tidak memandang kecuali kepada yang dibolehkan. Mereka diperintah untuk menundukkan pandangan dari melihat yang bukan muhrim. Jika secara kebetulan pandangan itu tertuju pada yang bukan muhrim dengan tidak diniatkan, segeralah memalingkan pandangan darinya. Sebagaimana riwayat Imam Muslim dalam kitab sahihnya, dari sahabat Jarir bin Abdullah Al Bajali Ra., ia bertanya kepada Rasulullah Saw. mengenai pandangan (pada yang bukan mahram) secara kebetulan.

Lalu, beliau menyuruh agar memalingkan pandangan. Abu Dawud berkata dari lbnu Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda kepada Ali, "Wahai Ali, janganlah engkau mengikuti pandangan pertama dengan pandangan yang lain (berikutya). Sesungguhnya bagimu pandangan yang pertama, dan tidak pandangan yang lainnya (berikutnya)." Dalam kitab Sahih Al-Bukhari, dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi, ia berkata, Nabi Saw. bersabda, "Barangsiapa menjamin untukku keselamatan apa yang ada di antara kedua kaki dan apa yang di antara kedua rahangnya, maka aku jamin untuknya surga."

Pandangan bisa menuntun pada kerusakan hati, sebagaimana menurut sebagian ulama salaf, pandangan itu ibarat sebuah panah yang meracuni hati. Oleh karena itu, Allah Swt. memerintahkan untuk memelihara atau menjaga Farji (kemaluan) sebagaimana perintah menjaga pandangan, karena pandangan dapat mendorong kepada hal itu (zina). Lalu firman-Nya, Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya.. (QS An-Nūr, 24: 30) seringkali menjaga pandangan dapat mencegah diri dari perbuatan zina, sebagaimana firman-Nya, Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. (QS Al-Mu'minūn, 23: 5-6).

{ ...yang demikian itu lebih suci bagi mereka. } (QS An-Nūr, 24: 30), yakni dapat menyucikan hati mereka dan memelihara agama mereka. (Ibnu Kašir, Tafsirul Qur'ànil Azimi, Jilid 10, 1421 H/2000 M: 212-214).

- Hadis Nabawi :

Dari Abu Sa'id Al-Khudriy Ra., dari Nabi Saw., beliau bersabda, "Janganlah kalian duduk-duduk di pinggir jalan." Mereka bertanya, Itu kebiasaan kami yang sudah biasa kami lakukan karena itu menjadi majelis tempat kami bercengkerama.' Beliau bersabda, ika kalian tdak mau meninggalkan majelis seperti itu, maka tunaikanlah hak jalan tersebut. Mereka bertanya, 'Apa hak jalan itu? Beliau menjawab, "Menundukkan pandangan, menyingkirkan halangarn, menjawab salam, dan amar ma'ruf nahi munkar." (Sahihu'l Bukhāri, Juz 2, No. Hadis 2465, 1422 H: 213),

- Hadiš Qudsi :

Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Tuhan kalian Swt. merasa kagum kepada seorang laki-laki yang berperang di jalan Allah. Sedangkan sahabat-sahabatnya mengalami kekalahan. Dia mengetahui apa yang mesti dia lakukan. Kemudian ia kembali (dari medan perang) dengan bercucuran darah. Kemudian Allah Swt. berfirman kepada para malaikat-Nya, Lihatlah hamba-Ku, ia kembali karena menginginkan apa yang ada di sisi-Ku, dan rindu kepada apa yang ada di sisi-Ku hingga bercucuran darahnya." (HR Abu Däwud) (Isāmuddin As-Sabaābati, Jāmiu'l Ahādiši Qudsiyyati, Jilid 1, t.t: 410).

- Penjelasan Surah An-Nur Ayat 28-31:

Ayat 28-31 meneruskan 5 kaidah kehidupan sosial mukmin sebelumnya, yaitu: 

Dilarang memasuki rumah yang tidak ada pemiliknya di dalamnya kecuali jika diizinkan. Jika pemilik rumah yang dikunjungi itu tidak siap menerima, maka hendaklah tinggalkan rumah tersebut. Hal itu lebih menjaga kesucian  diri si pengunjung. 

Dibolehkan memasuki rumah atau bangunan umum yang tidak ada penjaganya jika di dalamnya ada barang milik si pengunjung, dengan tujuannya hanya mengambil barang tersebut. 

Diwajibkan bagi para lelaki mukmin menundukkan pandangannya waktu melihat wanita yang bukan mahram, sebagaimana diwajibkan kepada mereka menjaga kemaluan. Itulah jalan terbaik menjaga kesucian diri mereka. 

Diwajibkan bagi para wanita mukminah menundukkan pandangan waktu melihat lelaki yang bukan mahram, menjaga kemaluan, menutup perhiasan kecuali yang biasa tampak  (cincin dan gelang kaki) dan menutupkan kerudung ke dada.

Para wanita mukminah dilarang membuka aurat mereka kecuali kepada suami, bapak, bapak mertua, putra, anak tiri laki-laki, saudara kandung laki-laki, putra saudara laki-laki, putra saudara perempuan (keponakan), sesama wanita Mukminah, budak, pembantu lelaki tua yang sudah tidak memiliki keinginan  kepada wanita atau anak-anak kecil yang belum mengerti aurat wanita. Demikian juga para wanita mukminah dilarang berjalan menghentakkan kakinya supaya diketahui perhiasannya (gelang kaki) yang tersembunyi. 

Inilah beberapa kaidah kehidupan sosial yang wajib ditaati agar kaum mukmin dan Mukminah terjaga kesucian diri mereka. Sungguhpun demikian, tobat adalah solusi meraih kemenangan.