Halaman

Minggu, 27 Juli 2025

Tadabbur Al Quran Hal. 424

Tadabbur Al-Quran Hal. 424
----------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

- Al Qur'an Indonesia Tajwid.
- Al-Ahzab ayat 47 :

وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ بِاَنَّ لَهُمْ مِّنَ اللّٰهِ فَضْلًا كَبِيْرًا

Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.

- Asbabun Nuzul Al-Ahzab ayat 47 :

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari 'Ikrimah dan Hasan Al-Bishri, bahwa ketika turun ayat "Liyaghfira lakallahu ma taqaddama min dzambika wa ma taakhkhara" (surat Al-Fath: 2), berkata kaum mukminin: "Beruntunglah tuan ya Rasulullah, kami telah tahu apa yang akan Allah perbuat terhadap tuan, tapi apa yang akan Allah lakukan terhadap kami?". Maka Allah menurunkan "Liyudkhilal mu'minima wal mu'minati jannatin" sampai akhir surat (Surat Al-Fath: 5) dan ayat tersebut (Surat Al-Ahzab: 47) yang menjanjikan surga bagi kaum Mukminin.

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab dalailun nubuwwah yang bersumber dari Ar-Rabi' bin Anas, bahwa ketika turun ayat "Wama adri ma yaf'alu bi wala bikum" (Surat Al-Ahqaf: 9) dan "liyaghfira lakallahu ma taqaddama min dzambika wa ma taakhkhara" (surat Al-Fath: 2) para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, kami telah mengeteahui apa yang akan diperbuat Allah terhadap tuan, tapi kami tidak tahu apa yang akan Allah perbuat terhadap kami". Maka turunlah ayat ini (surat Al-Ahzab: 47) yang menegaskan bahwa karunia yang besar disediakan bagi kaum Mukminin. Ditegaskan dengan karunia yang besar itu adalah surga.

- Tafsir Al Muyassar Al-Ahzab ayat 47 :

Sampaikan berita gembira (wahai Nabi) kepada orang-orang yang beriman bahwa mereka mendapatkan pahala yang besar dari Allah, yaitu kebun-kebun di surga.

- Riyāduş Şālihin :

Penyusun Kitab Riyād Al-Sālihin (Imam An-Nawawi) berkata, "Bab tentang perintah memelihara sunnah dan adab-adabnya." Yang dimaksud dengan Sunnah di sini ialah Sunnah Rasulullah Saw.. yaitu aturan yang ditempuh oleh beliau, baik dalam urusan ibadah, akhlak, maupun muamalah beliau, yang meliputi sabda, perbuatan, dan taqrir (persetujuan) beliau terhadap ucapan atau tindakan sahabat beliau. Dalam bab ini penyusun Kitab itu menyebutkan beberapa firman Allah Swt. antara lain, firman-Nya, Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah. (QS Al-Ahzāb, 33: 21). Dari ayat ini para ulama mengambil dalil bahwa perbuatan Nabi Saw. itu menjadi hujjah agama yang pantas untuk diteladani kecuali terdapat dalil sebagai kekhususan bagi beliau. Seperti firman-Nya, Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin... (QS Al-Ahzāb, 33: 50), maka yang dinyatakan khusus bagi beliau berarti hanya berlaku untuk beliau semata. (Muhammad bin sālih Al-Usaimin, Syarhu Riyādis Sālihina, Juz 1, t.t.:177).

- Hadiš Nabawi :

Dari Anas Ra. sesungguhnya Nabi Saw. pernah menggilir para istrinya dalam satu malam, sementara saat itu beliau memiliki sembilan orang istri." (HR A-Bukhāri, Shahihu7 Bukhāri, Juz 3, No. Hadis 5068, 1422 H: 355).

- Hadiš Qudsi :

Dari Abu Said Al-Khudriy, dari Nabi Saw., beliau bersabda, "blis berkata, Wahai Rabb, aku akan senantiasa menggelincirkan anak cucu Adam selama ruh mereka masih ada didalam jasad-jasad mereka. Kemudian beliau bersabda, "Maka Allah Swt. berfirman, "Aku akan tetap mengampuni mereka selama mereka meminta ampun kepada-Ku." (HR Ahmad). (1sāmuddin As-Sabābati, Jāmiul Ahādisil Qudsiyyati, Juz 2, t.t: 156).

- HADIS NIAGA QS AI-Ahzāb, 33: 45 :

Larangan Membuat Keributan di Pasar

Dari Atha bin Yasar, dia berkata, Aku bertenmu dengan Abdullah bin Amr bin Ash lalu aku berkata, "Kabarkan kepadaku tentang sifat Rasulullah di dalam kitab Taurat." Dia berkata, "Baik. Demi Allah, sungguh beliau telah disebutkan dalam kitab Taurat sebagian sifat beliau seperti yang disebutkan dalam Al-Quran: "Wahai Nabi, sesungguhnya kami mengutus engkau sebagai saksi, pemberi kabar gembira, pemberi peringatan, dan menjaga para ummiyyin (kaum yang tidak bisa baca-tulis). Engkau adalah hamba-Ku dan Rasul-Ku, Aku memberimu nama AI-Mutawakkil, bukan orang yang bersifat kasar dan keras, tidak suka berteriak-teriak di pasar, dan tidak membalas keburukan dengan keburukan, tetapi memaafkan dan mengampuni." Allah tidak akan mematikan beliau hingga beliau meluruskan agama-agama yang bengkok agar umatnya hanya mengucapkan lā iläha illalläh yang dengannya akan membuka mata yang buta, telinga yang tuli, dan hati yang tertutup. (HR Bukhari, 2018)

- Tadabbur Surah Al-Ahzab Ayat 44-50 :

1. Ayat 44 meneruskan pembahasan sebelumnya. Mukmin dan mukminah yang memiliki 10 sifat akan mendapat sambutan dari Allah di akhirat dengan ucapan « Salam» dan surga. 
2. Ayat 45-48 menjelaskan hal-hal terkait Nabi Muhammad saw. Allah mengutus Beliau sebagai saksi, pemberi kabar gembira, kabar takut dan penyeru kepada Allah dengan konsep yang jelas dan terang.  
3. Allah menyuruh Nabi Muhamamd saw. agar memberikan kabar gembira kepada kaum mukmin dan karunia yang amat besar, yakni surga. Dalam menyampaikan dakwah, Allah melarang Rasul saw. untuk mengikuti kemauan kaum kafir dan munafik, tidak mempedulikan gangguan dari mereka dan bertawakkal kepada Allah saja,  karena Allah itu cukup menjadi penolong Rasulullah dan kaum mukmin. 
4. Ayat 49 menjelaskan, jika seorang mukmin menceraikan istrinya sebelum berhubungan badan, maka tidak ada masa ‘iddah bagi mantan istrinya dan ia harus memberinya tunjangan semampunya.
5. Ayat 50 menjelaskan, Allah menghalalkan kepada Nabi Muhammmad saw. istri-istri yang telah dibayar maharnya dan hamba sahaya yang diperoleh dari peperangan. Demikian juga dihalalkan kepada Nabi saw. untuk menikahi  putri-putri bibinya dari ayah dan putri-putri bibi dari ibunya yang hijrah ke Madinah bersama  Beliau, wanita mukminah yang menyerahkan  dirinya untuk dinikahi, jika Nabi saw. mau menikahinya. Hukum ini khusus untuk Nabi Muhammad saw. dan tidak berlaku bagi kaum mukmin lainnya. Allah menjelaskan hukum ini agar Nabi saw. tidak merasa keberatan menjalankannya di tengah kaum mukmin yang telah ditetapkan pula hukumnya untuk mereka. Allah  Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.