Halaman

Sabtu, 13 Januari 2024

Tadabbur Al Quran Hal. 354

Tadabbur Al-Quran Hal. 354
----------------------------------------------
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

- Al Qur'an Indonesia Tajwid.

- An-Nur ayat 33 :

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.

- Asbabun Nuzul An-Nur ayat 33 :

Firman-Nya, "Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran."

Muslim meriwayatkan dari Abu Sufyan dari Jabir bin Abdillah bahwa Abdullah bin Ubay pernah mengatakan kepada seorang budak wanitanya, "Pergilah dan melacurlah untuk kami!" Maka Allah menurunkan ayat ini. Muslim juga meriwayatkan dari ini bahwa seorang budak wanita milik Abdullah bin Ubay, yang benama Masikah, dan seorang budak wanita yang lain yang benama Umaimah, dipaksa oleh Abdullah untuk berzina, lalu keduanya mengadukan hal itu kepada Nabi saw.. Maka Allah menurunkan ayat ini Al-Hakim meriwayatkan dari Abuz Zubair dari Jabir bahwa Masikah datang kepada sebagian orang Anshar, lalu mengatakan, "Majikan aku memaksa aku melacur." Maka turunlah ayat ini 

Al-Bazzar dan ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari lbnu Abbas bahwa dahulu Abdullah bin Ubay punya Seorang budak wanita yang pada masa jahiliah melakukan pelacuran. Ketika zina diharamkan, budak ini berkata, "Demi Allah, aku tidak akan berzina untuk selamanya!" Maka turunlah ayat ini.

Al-Bazzar meriwayatkan hal senada dengan sanad yang lemah dari Anas, dan ia menyebut nama budak wanita itu Mu'adzah.

Sa'id bin Manshur meriwayatkan dari Sya'ban dari Amr bin Dinar dari 'Ikrimah bahwa Abdullah bin Ubay dahulu punya dua orang budak wanita: Masikah dan Mu'adzah. Abdullah memaksa mereka berzina. Maka salah seorang budak itu berkata, "Kalau zina memang bagus, aku sudah terlalu sering melakukannya. Tapi kalau tidak bagus, sudah sepatutnya aku meninggalkannya." Maka Allah menurunkan ayat ini.

- Tafsir Al Muyassar An-Nur ayat 33 :

Dan orang-orang yang tidak mampu menikah karena miskin atau karena sebab yang lain, maka hendaknya ia tetap menjaga kesucian dirinya dari perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya dan memberikan kemudahan untuk menikah. Para budak baik wanita maupun lelaki yang ingin mengadakan perjanjian mukatabah dengan pemiliknya yakni mau membayar dengan sebagian harta yang mereka dapatkan kepada pemiliknya. Maka para pemilik budak tersebut hendaknya bersedia untuk membuat perjanjian mukatabah dengan budak yang dimilikinya jika ia melihat ada kebaikan di dalamnya. Yakni kebaikan secara akal dan ia mampu untuk bekerja serta kebaikan dalam agama. Dan hendaknya para pemilik budak tersebut memberikan sebagian hartanya kepada budaknya, atau mengurangi bayaran yang harus dibayar oleh budak yang mukatab. Kalian (para pemilik budak) tidak diperkenankan memaksa mereka untuk berbuat zina dengan kalian agar para budak wanita tersebut mendapatkan harta. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi pada kalian, padahal mereka sebenarnya sangat ingin menjaga kehormatan mereka sedangkan kalian enggan memberikannya? Di dalam ayat ini terdapat penjelasan tentang buruknya perbuatan mereka tersebut. Barangsiapa yang memaksa para budak wanita untuk berbuat zina, maka sesungguhnya Allah pasti akan mengampuni dan menyayangi para budak tersebut, dan dosanya akan ditanggung oleh orang yang memaksanya.

- LatsinTbnu Kašir :

Ayat-ayat yang mulia dan jelas ini meliputi hukum-hukum yang sempurna dan perkara-perkara yang pasti secara Mujmal (global). Maka, firman Allah Swt., (Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan..., (QS An-Nūr, 24: 32) Ayat ini merupakan perintah menikahkan. Bahkan sebagian ulama memandang hukumnya wajib bagi orang yang sudah mampu.

Berdasarkan keterangan dari Rasulullah Saw. "Nikahkanlah wanita-wanita yang penyayang dan subur (banyak keturunan), karena aku akan berbangga kepada umat yang lain dengan banyaknya kalian."

Kata "Al-Ayām" ada yang mengartikan, perempuan yang belum bersuami, dan laki-laki yang belum beristri, termasuk bagi yang sudah menikah kemudian cerai, atau salah satu dari keduanya. Selanjutnya, firman Allah Swt., Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.

Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (QS An-Nür, 24: 32). Dari Ali bin Abi Talhah, dari Ibnu Abbas, dia berkata, "Allah Swt. menganjurkan untuk menikah. Perintah ini berlaku bagi hamba yang merdeka dan hamba sahaya, dan Allah Swt. menjanjikan mereka menjadi kaya."

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, "Tiga golongan yang pasti Allah tolong: orang yang ingin menikah agar dirinya terjaga dari dosa, budak yang ingin merdeka dari tuannya (dengan tebusan). dan orang yang berjihad di jalan Allah." (HR Al-Imam Ahmad, An-Nasāi, At-Tirmiżi, dan Ibnu Mājah).

Rasulullah Saw. pernah menikahkan seseorang yang tidak mempunyai apa-apa kecuali hanya selembar sarung, bahkan untuk mengadakan cincin dari besi saja tidak mampu. Dengan kondisi seperti itu Rasulullah Saw. menikahkannya dengan perempuan, dengan mahar (maskawin) mengajarkan hafalan Al-Qur'an. (bnu Kašir, Tafsirul Qur'ānil Azimi, Jilid 10, 1421 H/2000 M: 226, 227).

- Riyāduş Şālihin :

Dari Anas Ra., dia berkata, Ada tiga orang yang mendatangi rumah istri-istri Nabi Saw. untuk menanyakan tentang ibadah Nabi Saw. Setelah diberitahu, mereka merasa amalan mereka sangat sedikit. Mereka berkata, "lbadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah Saw. Bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan yang akan datang?" Salah seorang dari mereka berkata, Sungguh, aku akan salat malam selama-lamanya (tanpa tidur).

Kemudian yang lain berkata, 'Kalau aku, maka sungguh, aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan tidak akan berbuka.

Dan yang lain lagi berkata, Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya' Kemudian datanglah Rasulullah Saw. kepada mereka seraya bertanya, "Kalian yang berkata begini dan begitu. Adapun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah Swt. di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku salat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan Hadis di atas memberikan. Beberapa faedah di antaranya: termasuk golonganku." (HR AI-Bukhāri).

(a) Kesederhanaan dalam ibadah.
(b) Keutamaan sahabat Nabi Saw. dan semangat mereka dalam hal menambah ibadah dan ketaatan.
(c) Dorongan untuk menikah.
(d) Dibencinya şaum satu tahun penuh.
(e) Dibencinya salat malam sepanjang malam (tanpa tidur).
(f) Mengikuti apa yang dilakukan Nabi Saw. dan istiqamah adalah hakikat pendekatan diri kepada Allah Swt.
(Dr. Muştafā Said Al-Khin, Nuzhatul Muttaqina Syarhu Riyādis Şālihina, Juz 1, 1407H/1987 M: 167).

- Hadiš Nabawi :

Dari Algamah, dia berkata, "Aku bersama Al Aswad pernah menemui Abdullah, lalu dia menceritakan, "Pada waktu muda dulu, kami pernah bersama Nabi Saw. tetapi pada saat itu kami tidak (mempunyai) sesuatu pun, maka Rasulullah Saw. bersabda kepada kami, "Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan juga lebih bisa menjaga kemaluan. Namun, siapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab hal itu dapat meredakan nafsunya." (HR Bukhari, Sahihul Bukhāri, Juz 3, No. Hadis, 5066, 1422 H: 355).

- Hadis Qudsi :

Dari Ibu Mas'ud, dari Nabi Saw., beliau bersabda, "Rabb kita Swt. merasa kagum terhadap dua orang laki-laki, seorang laki-laki yang meninggalkan tempat tidur dan selimutnya di antara keluarga dan tidurnya untuk melaksanakan salat, lalu Rabb kita berfirman, Wahai para malaikat-Ku, lihatlah kepada hamba-Ku yang meninggalkan kasur dan selimutnya di antara tidur dan keluarganya untuk melaksanakan salat karena mengharap balasan di sisi-Ku dan takut azab di sisi-Ku. Dan seorang lak-laki yang berperang di jalan Alah Swt. lalu pasukannya menerima kekalahan, ia mengetahui dosa lari dari medan perang dan apa yang diperoleh jika ia kembali (berperang). lalu ia kermbali berperang hingga tertumpah darahnya karena mengharap balasan di sisi-Ku dan takut azab di sisi-Ku. Lalu, Allah Swt.
berfirman kepada para malaikat-Nya, 'Lihatlah hamba-Ku, ia kembali berperang karena mengharap balasan di sisi-Ku dan takut azab di sisi-Ku hingga tertumpah darahnya." (HR Ahmad). (işāmuddin As-Sabābati, Jāmiu'l Ahādisil Qudsiyyati, Jilid 1, t.t: 405)

- Penjelasan Surah An-Nur Ayat 32-36 :

Ayat 32-34 meneruskan  kaidah kehidupan sosial kaum mukmin sebelumnya: 

Segera menikahkan orang yang membujang, termasuk juga hamba-hamba yang saleh dan salehah. Kalau mereka miskin, Allah akan mencukupkan karunia-Nya kepada mereka. Bagi yang masih berat untuk menikah, maka hendaklah menjaga diri sampai Allah berikan karunia-Nya. 

Hamba sahaya yang berniat memerdekakan dirinya, hendaklah dibebaskan jika yakin di dalam dirinya ada kebaikan dan berilah mereka bantuan keuangan. 

Diharamkan mempekerjakan hamba sahaya sebagai pekerja seks. Apalagi wanita merdeka, tentu lebih haram lagi.  

Dari 13 kaidah kehidupan sosial yang Allah jelaskan dalam surah ini jelas  sekali bahwa peran keimanan, ibadah, akhlak mulia, tolong menolong dalam ekonomi sangat efektif menanggulangi penyakit sosial, khususnya perzinahan.

Ayat 35-36 menjelaskan Allah pemilik cahaya langit dan bumi. Al-Qur’an adalah cahaya yang menerangi hati manusia. Bila hati seorang  mukmin mendapat cahaya Al-Qur’an maka hatinya akan hidup terang benderang dan tidak  akan tersesat dalam kehidupan dunia.  Masjid adalah tempat meninggikan, berzikir pada Allah dan bertasbih kepada-Nya waktu pagi dan petang.